STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Ekonomi Terkontraksi 5,32%, KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Baik

Dian Kurniati | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:02 WIB
Ekonomi Terkontraksi 5,32%, KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal II/2020 dalam kondisi normal meskupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 5,32% akibat pandemi virus Corona.

Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stabilitas sistem keuangan tersebut dilihat dari berbagai indikator yang dibahas dalam rapat bersama anggota KSSK lainnya. Namin, KSSK tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang ditimbulkan oleh pandemi virus Corona.

"Beberapa indikator menunjukkan stabilitas sistem keuangan tetap baik meski kita menyadari penyebaran Covid-19 masih tinggi. Tentu menimbulkan kewaspadaan dan kehati-hatian," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona telah menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi baik baik di tingkat global maupun nasional. Kontraksi dan koreksi pertumbuhan ekonomi tersebut sangat terlihat pada kuartal II/2020.

Menurutnya, kondisi sistem keuangan dan perekonomian dunia saat ini juga masih serba tidak pasti karena ada kemungkinan terjadi second wave virus Corona di berbagai negara. Sri Mulyani menyebut kepastian pada sistem keuangan dan ekonomi baru akan terjadi setelah vaksin virus Corona ditemukan dan diedarkan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan dampak pandemi telah terasa pada perekonomian Indonesia sejak kuartal I/2020, dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat ke level 2,97%. Pada kuartal II/2020, perekonomian tercatat mengalami kontraksi 5,32%, jauh lebih rendah dibanding periode kuartal/2019 yang tumbuh positif 5,05%.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sri Mulyani menyebut kegiatan ekonomi mengalami penurunan cukup dalam pada periode April dan Mei 2020, tetapi mulai membaik pada bulan Juni seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah.

"Kita melihat Juni sudah terjadi adanya pembalikan dari tren [pelemahan ekonomi] dan ini diharapkan akan bisa dijaga di kuartal III," ujarnya.

Memasuki kuartal III/2020, Sri Mulyani menyebut KSSK yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan akan terus memperhatikan berbagai dinamika dalam perekonomian nasional dan global.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Menurutnya, KSSK akan terus bersama-sama memformulasikan kebijakan demi meminimalkan dampak negatif pandemi virus Corona terhadap kegiatan ekonomi dan sektor keuangan.

"Kami akan terus bersama-sama memformulasikan kebijakan apabila diperlukan perubahan-perubahan seiring perkembangan di ekonomi maupun sektor keuangan," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak