RASIO PAJAK

Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 09:30 WIB
Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan upaya Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak harus turut mempertimbangkan implikasinya terhadap usaha mikro dan kecil.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan setidaknya sebesar 50% dari PDB Indonesia merupakan kontribusi dari usaha mikro dan kecil. Besarnya peran usaha mikro dan kecil dalam struktur ekonomi Indonesia perlu dipertimbangkan sebelum menentukan kebijakan pajak.

"Setengah dari PDB yang mau menjadi basis pajak kita itu usaha kecil dan mikro yang pertanyaannya adalah mau dipajaki atau tidak? Kalau usaha mikro itu [omzetnya] Rp300 juta per tahun, berarti kan Rp1 juta per hari. Apa iya akan kita pajaki dengan cara yang sama atau tidak?" ujar Yon, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selama ini, usaha mikro dan kecil dengan omzet hingga Rp4,8 miliar telah diberikan perlakuan khusus dengan pemberlakuan skema PPh final sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak hingga 7 tahun pajak.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet senilai Rp500 juta khusus bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Tentunya ada bagian yang hilang karena pajaknya tidak kita kumpulkan. Tetapi tidak masalah, pajaknya hilang tetapi ekonominya akan tumbuh. Ini adalah bagian dari tax expenditure," ujar Yon.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Melalui reformasi pajak, rasio pajak Indonesia diharapkan bisa naik ke level 15% dari PDB.

Untuk diketahui, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini mengungkapkan rasio pajak Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik.

Pada 2021, rasio pajak Indonesia tercatat hanya sebesar 10,9%, lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia pada tahun tersebut tercatat hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi