PENERIMAAN PAJAK

Ekonomi Pulih, Sri Mulyani: Setoran PPN dan PPh Badan Tumbuh 2 Digit

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 11:15 WIB
Ekonomi Pulih, Sri Mulyani: Setoran PPN dan PPh Badan Tumbuh 2 Digit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tren penerimaan pajak terus menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19 hingga Oktober 2021.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Jika dilihat menurut jenis pajak, penerimaan PPN dari dalam negeri dan pajak penghasilan (PPh) badan mencatatkan pertumbuhan yang tinggi.

"Kalau dilihat dari komponen, PPN dalam negeri maupun PPh untuk badan semuanya sudah pick up," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak terus membaik seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Dia menyebutkan penerimaan PPh badan tumbuh mencapai 13,4%, sedangkan PPN dalam negeri naik 13,3%.

Kemudian, kinerja positif juga terjadi pada penerimaan jenis pajak lainnya seperti PPN impor yang tumbuh hingga 32,3%. Adapun dari sisi kepabeanan dan cukai, penerimaan dari bea keluar bahkan mencapai 900%.

Secara keseluruhan, lanjut menkeu, pendapatan negara sampai dengan Oktober 2021 telah mencapai Rp1.510,0 triliun atau naik 18,2%. Angka tersebut juga telah mencapai 86,6% dari target yang dipatok tahun ini senilai Rp1.743,6 triliun.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Sri Mulyani menilai pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi terjadi karena kombinasi pemberian insentif dan basis penerimaan tahun lalu rendah. Dengan demikian, catatan pertumbuhan penerimaan pajak 2021 terasa lebih tinggi.

"Ini memberikan kemampuan buat kita pick up cukup tinggi," ujarnya.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut di antaranya PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan