PENERIMAAN PAJAK

Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 16:19 WIB
Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak kantor wilayah (kanwil) DJP yang bertempat di DKI Jakarta per kuartal I/2022 tercatat tumbuh 52,8% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, realisasi pajak kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta sudah mencapai Rp222,68 triliun atau 27,55% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp808,25 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi secara positif oleh kondisi perekonomian yang makin membaik, ini kita syukuri bersama," ujar Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Harga komoditas yang meningkat dan adanya program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai juga menjadi faktor yang turut mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini.

Yunirwansyah mencatat jumlah wajib pajak yang membayar pajak juga mengalami peningkatan seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19.

"Fiskus sudah mulai melakukan kegiatan fisik, bertemu langsung dengan wajib pajak walaupun masih terbatas. Itu tercermin pada angka-angka yang saya sampaikan," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Realisasi penerimaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tercatat mencapai Rp98,66 triliun atau tumbuh 67,95% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus tercatat tumbuh 56,91% dengan realisasi senilai Rp50,73 triliun.

Sebagai catatan saja, kedua kanwil di atas adalah kanwil DJP yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia meskipun lokasi kantornya bertempat di Jakarta.

Dari keenam kanwil DJP yang benar-benar beroperasi di Jakarta, kanwil dengan realisasi pajak tertinggi adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang mencapai Rp31,36 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?