Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak kantor wilayah (kanwil) DJP yang bertempat di DKI Jakarta per kuartal I/2022 tercatat tumbuh 52,8% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, realisasi pajak kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta sudah mencapai Rp222,68 triliun atau 27,55% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp808,25 triliun.
"Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi secara positif oleh kondisi perekonomian yang makin membaik, ini kita syukuri bersama," ujar Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah, Senin (25/4/2022).
Harga komoditas yang meningkat dan adanya program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai juga menjadi faktor yang turut mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini.
Yunirwansyah mencatat jumlah wajib pajak yang membayar pajak juga mengalami peningkatan seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19.
"Fiskus sudah mulai melakukan kegiatan fisik, bertemu langsung dengan wajib pajak walaupun masih terbatas. Itu tercermin pada angka-angka yang saya sampaikan," ujar Yunirwansyah.
Realisasi penerimaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tercatat mencapai Rp98,66 triliun atau tumbuh 67,95% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus tercatat tumbuh 56,91% dengan realisasi senilai Rp50,73 triliun.
Sebagai catatan saja, kedua kanwil di atas adalah kanwil DJP yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia meskipun lokasi kantornya bertempat di Jakarta.
Dari keenam kanwil DJP yang benar-benar beroperasi di Jakarta, kanwil dengan realisasi pajak tertinggi adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang mencapai Rp31,36 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.