PENERIMAAN PAJAK

Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 16:19 WIB
Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak kantor wilayah (kanwil) DJP yang bertempat di DKI Jakarta per kuartal I/2022 tercatat tumbuh 52,8% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, realisasi pajak kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta sudah mencapai Rp222,68 triliun atau 27,55% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp808,25 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi secara positif oleh kondisi perekonomian yang makin membaik, ini kita syukuri bersama," ujar Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Harga komoditas yang meningkat dan adanya program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai juga menjadi faktor yang turut mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini.

Yunirwansyah mencatat jumlah wajib pajak yang membayar pajak juga mengalami peningkatan seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19.

"Fiskus sudah mulai melakukan kegiatan fisik, bertemu langsung dengan wajib pajak walaupun masih terbatas. Itu tercermin pada angka-angka yang saya sampaikan," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Realisasi penerimaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tercatat mencapai Rp98,66 triliun atau tumbuh 67,95% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus tercatat tumbuh 56,91% dengan realisasi senilai Rp50,73 triliun.

Sebagai catatan saja, kedua kanwil di atas adalah kanwil DJP yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia meskipun lokasi kantornya bertempat di Jakarta.

Dari keenam kanwil DJP yang benar-benar beroperasi di Jakarta, kanwil dengan realisasi pajak tertinggi adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang mencapai Rp31,36 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak