PENERIMAAN PAJAK

Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 16:19 WIB
Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak kantor wilayah (kanwil) DJP yang bertempat di DKI Jakarta per kuartal I/2022 tercatat tumbuh 52,8% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, realisasi pajak kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta sudah mencapai Rp222,68 triliun atau 27,55% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp808,25 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi secara positif oleh kondisi perekonomian yang makin membaik, ini kita syukuri bersama," ujar Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Harga komoditas yang meningkat dan adanya program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai juga menjadi faktor yang turut mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini.

Yunirwansyah mencatat jumlah wajib pajak yang membayar pajak juga mengalami peningkatan seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19.

"Fiskus sudah mulai melakukan kegiatan fisik, bertemu langsung dengan wajib pajak walaupun masih terbatas. Itu tercermin pada angka-angka yang saya sampaikan," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Realisasi penerimaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tercatat mencapai Rp98,66 triliun atau tumbuh 67,95% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus tercatat tumbuh 56,91% dengan realisasi senilai Rp50,73 triliun.

Sebagai catatan saja, kedua kanwil di atas adalah kanwil DJP yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia meskipun lokasi kantornya bertempat di Jakarta.

Dari keenam kanwil DJP yang benar-benar beroperasi di Jakarta, kanwil dengan realisasi pajak tertinggi adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang mencapai Rp31,36 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN