KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Dian Kurniati | Rabu, 24 November 2021 | 18:30 WIB
Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan belanja perpajakan atau tax expenditure akan kembali meningkat seiring dengan membaiknya perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan belanja perpajakan 2020 diperkirakan turun 14% dari 2019. Menurutnya, angka tersebut dapat kembali meningkat pada 2021 dan tahun-tahun berikutnya ketika ekonomi mulai pulih.

"Kalau kegiatan ekonomi berkembang, klaim insentif pajak akan meningkat. Enggak apa-apa, pemerintah oke karena itu berarti uang yang tidak jadi diterima pemerintah tadi bisa langsung dipakai dunia usaha untuk bekerja," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil menuturkan belanja perpajakan 2020 diperkirakan Rp234,9 triliun turun 14% dari 2019. Angka tersebut juga setara dengan 1,52% dari PDB. Menurutnya, penurunan kegiatan ekonomi telah berdampak pada rendahnya klaim insentif perpajakan pada tahun lalu.

Selain klaim insentif yang lebih sedikit akibat pandemi, lanjutnya, penurunan belanja perpajakan pada 2020 tersebut juga terjadi karena perubahan benchmark tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Belanja perpajakan 2020 sebagian besar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Rp119,7 triliun dan untuk pengembangan UMKM senilai Rp59,9 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menjelaskan pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah karena perannya yang besar dalam perekonomian. Dia pun berharap belanja perpajakan untuk UMKM makin besar pada tahun-tahun mendatang.

Suahasil menambahkan pemerintah saat ini juga memberikan insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan termasuk PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Dia mengajak pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak tersebut hingga berakhir pada 31 Desember 2021, terutama kalangan UMKM. "Silakan digunakan sehingga UMKM bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak sementara waktu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN