KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Dian Kurniati | Rabu, 24 November 2021 | 18:30 WIB
Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan belanja perpajakan atau tax expenditure akan kembali meningkat seiring dengan membaiknya perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan belanja perpajakan 2020 diperkirakan turun 14% dari 2019. Menurutnya, angka tersebut dapat kembali meningkat pada 2021 dan tahun-tahun berikutnya ketika ekonomi mulai pulih.

"Kalau kegiatan ekonomi berkembang, klaim insentif pajak akan meningkat. Enggak apa-apa, pemerintah oke karena itu berarti uang yang tidak jadi diterima pemerintah tadi bisa langsung dipakai dunia usaha untuk bekerja," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suahasil menuturkan belanja perpajakan 2020 diperkirakan Rp234,9 triliun turun 14% dari 2019. Angka tersebut juga setara dengan 1,52% dari PDB. Menurutnya, penurunan kegiatan ekonomi telah berdampak pada rendahnya klaim insentif perpajakan pada tahun lalu.

Selain klaim insentif yang lebih sedikit akibat pandemi, lanjutnya, penurunan belanja perpajakan pada 2020 tersebut juga terjadi karena perubahan benchmark tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Belanja perpajakan 2020 sebagian besar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Rp119,7 triliun dan untuk pengembangan UMKM senilai Rp59,9 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia menjelaskan pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah karena perannya yang besar dalam perekonomian. Dia pun berharap belanja perpajakan untuk UMKM makin besar pada tahun-tahun mendatang.

Suahasil menambahkan pemerintah saat ini juga memberikan insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan termasuk PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Dia mengajak pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak tersebut hingga berakhir pada 31 Desember 2021, terutama kalangan UMKM. "Silakan digunakan sehingga UMKM bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak sementara waktu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan