KABUPATEN BANGKA

Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 07:40 WIB
Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

BANGKA, DDTCNews — Setoran pajak restoran di Kabupaten Bangka pada kuartal I tahun 2016 baru mencapai Rp29 juta dari target penerimaan yang ditetapkan sama seperti tahun lalu senilai lebih dari Rp2,4 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bangka Iwan Hindani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD mengatakan kondisi tersebut disebabkan ekonomi masyarakat yang sedang melemah.

“Selain itu, kesadaran membayar pajak memang masih rendah. Restoran skala menengah ke bawah cenderung tidak mau membayar. Jadi kita harus proaktif melakukan pendekatan, namun kita juga tidak memaksa,” tutur Suparto beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2015 hanya menembus angka 90% lebih atau sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan tahun 2014 Dinas DPPKAD berhasil membukukan penerimaan senilaiRp2,54 miliar, melebihi target sebesar 112%.

Sejak tahun 2015 daya beli masyarakat mulai turun akibat banyaknya tambang timah konvensional berhenti beroperasi yang notabene menjadi komoditas utama ekonomi warga Bangka. Tren produksi timah mulai menurun karena cadangannya menipis, sehingga sulit diperoleh.

Kondisi ini membuat banyak pemilik restoran di Bangka memilih menutup usaha restorannya. Akibatnya, penerimaan pajak restoran di Bangka ikut menurun. Merespons hal ini DPPKAD menyiapkan sejumlah langkah.

DPPKAD Bangka antara lain berencana menerapkan e-billing dalam pembayaran pajak restoran. Seperti dilansir bangkapos.com, untuk merealisasikan rencana itu DPPKAD akan mengadakan rapat dengan para pemilik usaha restoran guna membicarakan rencana itu secara lebih lanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN