KABUPATEN BANGKA

Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 07:40 WIB
Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

BANGKA, DDTCNews — Setoran pajak restoran di Kabupaten Bangka pada kuartal I tahun 2016 baru mencapai Rp29 juta dari target penerimaan yang ditetapkan sama seperti tahun lalu senilai lebih dari Rp2,4 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bangka Iwan Hindani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD mengatakan kondisi tersebut disebabkan ekonomi masyarakat yang sedang melemah.

“Selain itu, kesadaran membayar pajak memang masih rendah. Restoran skala menengah ke bawah cenderung tidak mau membayar. Jadi kita harus proaktif melakukan pendekatan, namun kita juga tidak memaksa,” tutur Suparto beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2015 hanya menembus angka 90% lebih atau sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan tahun 2014 Dinas DPPKAD berhasil membukukan penerimaan senilaiRp2,54 miliar, melebihi target sebesar 112%.

Sejak tahun 2015 daya beli masyarakat mulai turun akibat banyaknya tambang timah konvensional berhenti beroperasi yang notabene menjadi komoditas utama ekonomi warga Bangka. Tren produksi timah mulai menurun karena cadangannya menipis, sehingga sulit diperoleh.

Kondisi ini membuat banyak pemilik restoran di Bangka memilih menutup usaha restorannya. Akibatnya, penerimaan pajak restoran di Bangka ikut menurun. Merespons hal ini DPPKAD menyiapkan sejumlah langkah.

DPPKAD Bangka antara lain berencana menerapkan e-billing dalam pembayaran pajak restoran. Seperti dilansir bangkapos.com, untuk merealisasikan rencana itu DPPKAD akan mengadakan rapat dengan para pemilik usaha restoran guna membicarakan rencana itu secara lebih lanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan