KABUPATEN BANGKA

Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 07:40 WIB
Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

BANGKA, DDTCNews — Setoran pajak restoran di Kabupaten Bangka pada kuartal I tahun 2016 baru mencapai Rp29 juta dari target penerimaan yang ditetapkan sama seperti tahun lalu senilai lebih dari Rp2,4 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bangka Iwan Hindani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD mengatakan kondisi tersebut disebabkan ekonomi masyarakat yang sedang melemah.

“Selain itu, kesadaran membayar pajak memang masih rendah. Restoran skala menengah ke bawah cenderung tidak mau membayar. Jadi kita harus proaktif melakukan pendekatan, namun kita juga tidak memaksa,” tutur Suparto beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2015 hanya menembus angka 90% lebih atau sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan tahun 2014 Dinas DPPKAD berhasil membukukan penerimaan senilaiRp2,54 miliar, melebihi target sebesar 112%.

Sejak tahun 2015 daya beli masyarakat mulai turun akibat banyaknya tambang timah konvensional berhenti beroperasi yang notabene menjadi komoditas utama ekonomi warga Bangka. Tren produksi timah mulai menurun karena cadangannya menipis, sehingga sulit diperoleh.

Kondisi ini membuat banyak pemilik restoran di Bangka memilih menutup usaha restorannya. Akibatnya, penerimaan pajak restoran di Bangka ikut menurun. Merespons hal ini DPPKAD menyiapkan sejumlah langkah.

DPPKAD Bangka antara lain berencana menerapkan e-billing dalam pembayaran pajak restoran. Seperti dilansir bangkapos.com, untuk merealisasikan rencana itu DPPKAD akan mengadakan rapat dengan para pemilik usaha restoran guna membicarakan rencana itu secara lebih lanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha