PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Kuartal II/2022 Tumbuh 5,44%, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Ekonomi Kuartal II/2022 Tumbuh 5,44%, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 sebesar 5,44% telah menggambarkan situasi yang baik.

Sri Mulyani mengatakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga dan ekspor telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Sementara untuk investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB), mulai beranjak pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kalau kita lihat hari ini, Indonesia in a good position, dalam artian demand dan supply-nya tetap terjaga," katanya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 melanjutkan tren positif yang terjadi sejak tahun lalu. Dari semua komponen pengeluaran, hanya belanja pemerintah yang mengalami kontraksi.

Dia menilai kontraksi pada belanja pemerintah, bahkan sejak kuartal I/2022, bukan hal yang sepenuhnya negatif. Alasannya, baseline untuk komponen ini pada tahun lalu memang tinggi sejalan dengan besarnya dana yang digelontorkan pemerintah untuk menangani pandemi dan melindungi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut kebutuhan belanja pemerintah pada kuartal II/2022 memang tidak sebesar periode yang sama tahun lalu. Dalam membelanjakan APBN, dia menegaskan pemerintah selalu hati-hati dan tidak sembrono untuk menjaga kualitasnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Bukan karena size defisit mengecil, tapi karena ability to spend-nya masih sangat terbatas," ujarnya.

Sri Mulyani berharap tren pemulihan akan terus berlanjut untuk kuartal berikutnya. Misalnya untuk konsumsi rumah tangga, pemerintah berupaya mengendalikan inflasi agar tidak terlalu tinggi serta terus melanjutkan penyaluran subsidi dan bantuan sosial untuk menjaga daya beli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?