EKONOMI DIGITAL

Ekonomi Digital Sumbang 18,9 Persen PDB di 2030, Kripto Mulai Dominan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Ekonomi Digital Sumbang 18,9 Persen PDB di 2030, Kripto Mulai Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini sektor ekonomi digital akan terus berkembang. Padahal 2030 mendatang, Kementerian Perdagangan memprediksi ekonomi digital akan menyumbang Rp4.500 triliun atau 18,9% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional nantinya, yakni Rp24.000 triliun.

Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan ekonomi digital adalah dengan mendorong transaksi aset kripto di tengah masyarakat.

"Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Lebih lanjut, pada 2030 mendatang, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga elektronik (e-commerce) dengan kontribusinya, Rp1.900 triliun.

Namun, pengembangan ekonomi digital di Indonesia diadang sejumlah tantangan. Pertama, terkait dengan regulasi yang perlu disesuaikan dengan dinamika industri yang berkembang. Kedua, infrastruktur digital yang kita ketahui masih terpusat di Pulau Jawa.

Ketiga, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Wamendag mengutip sebuah hasil survei bahwa aset kripto merupakan salah satu dari 3 produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia, selain reksadana dan saham.

Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menerbitkan regulasi terkait dengan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan sah, 32 di antaranya merupakan jenis kripto lokal.

Nilai Transaksi Kripto Terus Naik

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Nilai transaksi aset kripto tertinggi tercatat pada 2021 lalu dengan nilai Rp859,4 triliun. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2023, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp66,4 triliun.

Dari sisi pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat ada 17,5 juta pelanggan kripto di Tanah Air, dengan 30 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis