Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini sektor ekonomi digital akan terus berkembang. Padahal 2030 mendatang, Kementerian Perdagangan memprediksi ekonomi digital akan menyumbang Rp4.500 triliun atau 18,9% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional nantinya, yakni Rp24.000 triliun.
Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan ekonomi digital adalah dengan mendorong transaksi aset kripto di tengah masyarakat.
"Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, pada 2030 mendatang, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga elektronik (e-commerce) dengan kontribusinya, Rp1.900 triliun.
Namun, pengembangan ekonomi digital di Indonesia diadang sejumlah tantangan. Pertama, terkait dengan regulasi yang perlu disesuaikan dengan dinamika industri yang berkembang. Kedua, infrastruktur digital yang kita ketahui masih terpusat di Pulau Jawa.
Ketiga, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen.
Wamendag mengutip sebuah hasil survei bahwa aset kripto merupakan salah satu dari 3 produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia, selain reksadana dan saham.
Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menerbitkan regulasi terkait dengan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan sah, 32 di antaranya merupakan jenis kripto lokal.
Nilai Transaksi Kripto Terus Naik
Nilai transaksi aset kripto tertinggi tercatat pada 2021 lalu dengan nilai Rp859,4 triliun. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2023, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp66,4 triliun.
Dari sisi pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat ada 17,5 juta pelanggan kripto di Tanah Air, dengan 30 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.