KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:30 WIB
Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan 65% pemerintah daerah sudah mengimplementasikan digitalisasi dalam transaksi keuangannya pada tahun depan.

Airlangga memandang digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga akan memperbaiki pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah.

"Dalam digitalisasi daerah, kita melihat bahwa terdapat kenaikan PAD akibat elektronifikasi transaksi sampai dengan 11,1% per tahun," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga menuturkan digitalisasi telah membuat transaksi keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memasukkan peningkatan PAD sebagai faktor keberhasilan program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Progres optimalisasi PAD tercatat terus meningkat setiap tahun. Dari sekitar 38% pada 2018 menjadi 50% pada 2019 dan 74% pada 2020.

Airlangga menjelaskan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) bakal mendorong 65% pemda masuk kategori digital melalui berbagai program.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, melalui perluasan implementasi yang mendorong 34 pemda tingkat provinsi bekerja sama dengan platform digital nasional untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Satgas juga mendorong inovasi dan implementasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah terutama pada pemda kategori maju, mendorong pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta mendukung perluasan jangkauan internet.

Kedua, penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan, di antaranya dengan mendorong transformasi badan pendapatan daerah dalam penyediaan layanan kanal digital, serta integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Ketiga, penguatan monitoring dan evaluasi, seperti melalui survei indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Saya tentu berharap dukungan gubernur, bupati, wali kota, dan TP2DD ini menjadi besar dan penting," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra