KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:30 WIB
Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan 65% pemerintah daerah sudah mengimplementasikan digitalisasi dalam transaksi keuangannya pada tahun depan.

Airlangga memandang digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga akan memperbaiki pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah.

"Dalam digitalisasi daerah, kita melihat bahwa terdapat kenaikan PAD akibat elektronifikasi transaksi sampai dengan 11,1% per tahun," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Airlangga menuturkan digitalisasi telah membuat transaksi keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memasukkan peningkatan PAD sebagai faktor keberhasilan program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Progres optimalisasi PAD tercatat terus meningkat setiap tahun. Dari sekitar 38% pada 2018 menjadi 50% pada 2019 dan 74% pada 2020.

Airlangga menjelaskan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) bakal mendorong 65% pemda masuk kategori digital melalui berbagai program.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Pertama, melalui perluasan implementasi yang mendorong 34 pemda tingkat provinsi bekerja sama dengan platform digital nasional untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Satgas juga mendorong inovasi dan implementasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah terutama pada pemda kategori maju, mendorong pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta mendukung perluasan jangkauan internet.

Kedua, penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan, di antaranya dengan mendorong transformasi badan pendapatan daerah dalam penyediaan layanan kanal digital, serta integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Ketiga, penguatan monitoring dan evaluasi, seperti melalui survei indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Saya tentu berharap dukungan gubernur, bupati, wali kota, dan TP2DD ini menjadi besar dan penting," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian