KOTA PEKANBARU

Efek Virus Corona, Target PAD Dipangkas 25%

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:17 WIB
Efek Virus Corona, Target PAD Dipangkas 25%

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memangkas target pendapatan asli daerah (PAD) 2020 hingga 25%.

Pj. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan awalnya, target PAD Pekanbaru lebih dari Rp800 miliar. Kini, target hanya sekitar Rp600 miliar. Menurutnya, koreksi ini merupakan dampak dari pandemi virus Corona yang menekan perekonomian masyarakat.

"Kita melakukan evaluasi agar bisa menggenjot kekurangan pendapatan tahun ini," katanya, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jamil mengatakan penurunan target PAD tersebut telah mempertimbangkan kondisi terkini perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi. Menurutnya, kondisi pandemi menyebabkan pemerintah kota tidak bisa memaksakan PAD yang lebih tinggi.

Dia optimistis target PAD yang baru akan tercapai karena beberapa sektor usaha di Kota Pekanbaru telah berangsur pulih. Namun, dia menyebut ada beberapa sektor usaha lainnya yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan, misalnya hiburan.

Jamil menambahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah merampungkan evaluasi mengenai PAD dan memberikan sejumlah catatan. Salah satunya mengenai sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih lemah dalam menghimpun pendapatan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Mereka nantinya diberi ketegasan agar siap membuat pakta integritas untuk mencapai realisasi PAD di masing-masing OPD," ujarnya, dikutip dari Riauonline.co.id.

Di sisi lain, dia mengingatkan agar OPD berhemat di tengah pandemi virus Corona. Menurutnya, OPD harus memilih program dan kegiatan prioritas untuk direalisasikan, sedangkan lainnya dapat ditunda. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 20:38 WIB

Di masa pandemi saat ini, penting bagi kita untuk memilah dan memilih apa yang menjadi prioritas dan opsi terbaik. Evaluasi terus ditingkatkan untuk optimalisasi agar sesuai dengan keadaan yang ada. Namun terlepas dari itu, harus ada langkah strategis agar pencapaian bisa tetap naik dikondisi saat ini. Perlu komitmen dan kerjasama agar apa yang dilakukan pemkot Pekan Baru menjadi langkah yang tidak sia-sia. Semangat terus untuk kita semua.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN