BERITA PAJAK HARI INI

Efek Virus Corona, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Berisiko Melemah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 08:22 WIB
Efek Virus Corona, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Berisiko Melemah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan melemah sebagai efek lanjutan dari wabah virus Corona. Topik tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (27/2/2020).

Pelemahan ekonomi global akibat wabah virus Corona, menurut Sri Mulyani, akan berdampak pada perekonomian nasional. Kondisi itu pada gilirannya akan membuat penerimaan pajak ikut melemah. Namun, kebijakan fiskal dinilai harus tetap ekspansif untuk memberi stimulus pada perekonomian.

“Kalau ekonomi turun dan penerimaan pajak lemah, kita memang harus menyiapkan diri untuk meningkatkan defisit. Kalau pemerintah ikut mengencangkan ikat pinggang, kita potong semua belanja, maka ekonomi bisa nyungsep," katanya.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Seperti beritakan sebelumnya, berdasarkan rilis APBN Kita, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2020 tercatat senilai Rp80,22 triliun atau 4,88% dari target Rp1.624,57 triliun. Performa ini tercatat turun 6,86% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.

Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail proyeksi realisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Dia hanya mengatakan otoritas fiskal bersiap untuk memperlebar defisit anggaran dari patokan yang dalam APBN senilai Rp307,2 triliun atau 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Selain itu sejumlah media nasional juga masih menyoroti rencana kebijakan yang digadang-gadang mampu memberikan stimulus bagi perekonomian di bawah tekanan virus Corona. Beberapa media masih membahas rencana penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ruang Pelebaran Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menyebutkan perkiraan angka pelebaran defisit APBN 2020. Dia hanya mengatakan ruang pelebaran defisit masih sangat tersedia karena Undang-undang Keuangan Negara mengatur maksimal defisit anggaran sebesar 3%.

Sri Mulyani menyebut pemerintah selalu siap mengubah kebijakan fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di pelemahan karena wabah virus Corona. Dalam konteks ini, penerimaan pajak juga masih akan terus dipantau. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target
  • DJP: Imbas Virus Corona ke Penerimaan Pajak Berat

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan wabah virus Corona menambah deretan tantangan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam mengumpulkan penerimaan tahun ini. Efek dari virus Corona memengaruhi lalu lintas barang dan orang dari China. Kedua komponen tersebut memiliki imbas kepada Indonesia.

Pada lalu lintas barang, adanya virus Corona membuat kegiatan impor dari Negeri Tirai Bambu ke Tanah Air menjadi semakin berkurang. Hal ini kemudian berdampak kepada penerimaan pajak dari kegiatan impor.

Kemudian, dari sisi lalu lintas orang, adanya kebijakan lockdown (pembatasan) dapat berimplikasi pada kegiatan pariwisata di Tanah Air. Hal ini pada gilirannya juga akan menekan potensi penerimaan pajak yang bisa masuk ke kas negara.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Dengan adanya virus Corona memberikan efek yang besar di 2020 dan ini imbasnya berat,” kata Suryo. (DDTCNews)

  • Kejelasan Pertunjuk Teknis dan Pelaksanaan

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengapresiasi insentif berupa penghapusan pajak hotel dan restoran per Maret 2020 untuk 6 bulan ke depan sebagai upaya untuk memberi stimulus pada perekonomian.

Kendati demikian, Hariyadi mengingatkan efektivitas pemberian insentif ini tergantung dari seberapa cepat implementasi dari sisi pencairan anggaran. Selain itu, kejelasan petunjuk teknis dan pelaksanaan juga akan berpengaruh. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Penyerapan BMDTP Rendah

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengatakan dalam lima tahun terakhir, pagu bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) senilai Rp600 miliar. Namun, penyerapan pada dua tahun terakhir hanya mencapai 60%-70%.

“Proses pemanfaatan BMDTP cukup panjang sehingga menjadi kendala utama penyerapan,” katanya. (Kontan)

  • Perlambatan Ekonomi

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 hanya akan berada di kisaran 4,7%—5,0%, melambat signifikan dibandingkan asumsi dalam APBN sebesar 5,3%. Proyeksi ini dipengaruhi adanya dampak dari wabah virus Corona.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan proyeksi dipengaruhi oleh penurunan estimasi pertumbuhan ekonomi China dari 6% menjadi hanya 5%. Hal tersebut akan berpengaruh pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 0,3%.

“Inilah yang menyebabkan kami di pemerintah berkomunikasi dengan BI dan OJK, bagaimana cara kita men-stimulate kembali atau countercyclical dengan instrumen kebijakan di dalam masing-masing kewenangan kita," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2020 | 23:34 WIB

Semoga bisa terus diawasi agar cepat diimplementasikan dan berdampak positif bagi pelaku usaha yang terdampak fenomena ini.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen