PENERIMAAN NEGARA

Efek Virus Corona, Penerimaan Kepabeanan Turun

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 17:50 WIB
Efek Virus Corona, Penerimaan Kepabeanan Turun

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut penerimaan kepabeanan sepanjang Januari hingga Februari 2020 mengalami penurunan sekitar 5,5% dibanding periode yang sama tahun lalu akibat wabah virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerimaan bea masuk hanya Rp5,5 triliun atau turun 5,4% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp5,8 triliun. Adapun penerimaan bea keluar tercatat Rp597 miliar, turun 5,6% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp631 triliun.

"Kan pengaruh Corona ini sudah mulai kita rasakan di impor. Itu berdampak tentunya pada devisa impor. Namun, yang bagus justru kita bisa maintain ekspornya," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru menyebut terjadi perlambatan impor dalam dua bulan pertama 2020. Pada Januari, penurunan impor terjadi menjelang libur Imlek. Namun, situasi diperburuk oleh wabah virus Corona yang mulai terjadi pada akhir Januari 2020. Jika dilihat secara bulanan, penerimaan bea masuk pada Februari 2020 menurun 5% dibandingkan Januari 2020, dari Rp2,8 triliun menjadi Rp2,69 triliun.

Sementara itu, penerimaan bea keluar masih lebih baik karena banyak produk tetap bisa diekspor ke berbagai negara meskipun ada virus Corona. Secara bulanan, penerimaan Februari 2020 meningkat hampir 80% dibanding Januari 2020, dari Rp100 miliar menjadi Rp497 miliar.

Heru menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah menjaga kinerja ekspor sekaligus mengusahakan pemulihan impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Pasalnya, 74% impor bahan baku dan barang modal Indonesia berasal dari China.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah juga berusaha mempercepat proses pemeriksaan atau clearance barang impor maupun ekspor. Sebanyak 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik bakal diberi keistimewaan dalam mengurus izin pre-clearance agar lebih cepat.

"Itu yang saya pantau ketat. Saya memerintahkan pada anggota di lapangan, tidak boleh ada gangguan sedikit pun mengenai ekspor-impor, terutama yang bahan baku," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN