PENERIMAAN NEGARA

Efek Virus Corona, Penerimaan Kepabeanan Turun

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 17:50 WIB
Efek Virus Corona, Penerimaan Kepabeanan Turun

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut penerimaan kepabeanan sepanjang Januari hingga Februari 2020 mengalami penurunan sekitar 5,5% dibanding periode yang sama tahun lalu akibat wabah virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerimaan bea masuk hanya Rp5,5 triliun atau turun 5,4% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp5,8 triliun. Adapun penerimaan bea keluar tercatat Rp597 miliar, turun 5,6% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp631 triliun.

"Kan pengaruh Corona ini sudah mulai kita rasakan di impor. Itu berdampak tentunya pada devisa impor. Namun, yang bagus justru kita bisa maintain ekspornya," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru menyebut terjadi perlambatan impor dalam dua bulan pertama 2020. Pada Januari, penurunan impor terjadi menjelang libur Imlek. Namun, situasi diperburuk oleh wabah virus Corona yang mulai terjadi pada akhir Januari 2020. Jika dilihat secara bulanan, penerimaan bea masuk pada Februari 2020 menurun 5% dibandingkan Januari 2020, dari Rp2,8 triliun menjadi Rp2,69 triliun.

Sementara itu, penerimaan bea keluar masih lebih baik karena banyak produk tetap bisa diekspor ke berbagai negara meskipun ada virus Corona. Secara bulanan, penerimaan Februari 2020 meningkat hampir 80% dibanding Januari 2020, dari Rp100 miliar menjadi Rp497 miliar.

Heru menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah menjaga kinerja ekspor sekaligus mengusahakan pemulihan impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Pasalnya, 74% impor bahan baku dan barang modal Indonesia berasal dari China.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemerintah juga berusaha mempercepat proses pemeriksaan atau clearance barang impor maupun ekspor. Sebanyak 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik bakal diberi keistimewaan dalam mengurus izin pre-clearance agar lebih cepat.

"Itu yang saya pantau ketat. Saya memerintahkan pada anggota di lapangan, tidak boleh ada gangguan sedikit pun mengenai ekspor-impor, terutama yang bahan baku," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?