MALAYSIA

Efek Sales & Services Tax ke Inflasi Diyakini Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 11:07 WIB
Efek Sales & Services Tax ke Inflasi Diyakini Rendah

Menteri Keuangan Lim Guan Eng.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memastikan dampak kenaikan harga yang diterima konsumen pascaimplementasi rezim sales and services tax (SST) tidak akan sebesar rezim good and services tax (GST).

Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengaku memang ada kelemahan dari rezim SST, yang diterapkan hanya dua bulan setelah GST dihapus. Namun, dia memastikan dampak kenaikan harga akan lebih rendah daripada sistem perpajakan sebelumnya.

“Melalui penerapan SST, pemerintah tidak mengatakan harga tidak akan naik. Itu [kenaikan harga] sedang terjadi tetapi dampaknya lebih rendah,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (1/3/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hal ini, sambungnya, terbukti dengan performa tingkat inflasi pada 2018 yang mencapai 1%, lebih rendah dibandingkan dengan 3,7% selama era rezim GST diterapkan. Kondisi ini diestimasi mampu memberikan dukungan terhadap konsumsi masyarakat.

Tantangan sekarang, sambungnya, adalah memastikan biaya hidup akan berkurang. Selain itu, orang-orang dapat memperoleh manfaat yang besar dari lebih rendahnya Indeks Harga Konsumen (IHK).

Di sisi lain, pemerintah justru mendengar adanya keluhan dari beberapa kalangan masyarakat atas kenaikan harga. Survey yang dilakukan oleh Federasi Produsen Malaysia (FMM) dan Institut Riset Ekonomi Malaysia (MIER) mencatat penerapan SST telah mendongkrak biaya berbisnis hingga 10%.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Keluhan tersebut mengusulkan pemerintah agar kembali menerapkan GST dibanding SST. Mereka beralasan lebih dari 170 negara pada 2018 menerapkan GST, bukan SST, seperti halnya di Inggris, Tiongkok, Jerman, dan lainnya.

Walaupun keluhan tersebut diklaim kurang beralasan kuat karena tidak dilandasi dengan data yang aktual, pemerintah akan tetap merespons keluhan itu dengan mengadakan pertemuan kepada Federasi Produsen Malaysia untuk menggali akar keluhan.

“Kami ingin memahami masalah ini dengan lebih baik dan berdiskusi lebih dalam dengan para pelaku bisnis. Seluruh upaya itu dilakukan untuk mengatasi keluhan masyarakat atas peningkatan biaya operasional,” ungkapnya, seperti dilansir NST Malaysia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?