KINERJA FISKAL

Efek Pandemi, Rasio Belanja Bunga Utang Merangkak Naik

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 17:30 WIB
Efek Pandemi, Rasio Belanja Bunga Utang Merangkak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat rasio belanja bunga utang terhadap PDB terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, utamanya sejak pandemi Covid-19.

Pada 2019, rasio belanja bunga utang terhadap PDB tercatat hanya sebesar 1,74% atau hanya senilai Rp275,5 triliun. Pada 2023, rasio bunga utang terhadap PDB telah mencapai 2,1% dan telah dianggarkan senilai Rp441,4 triliun.

"Di masa pandemi, kenaikan bunga utang disebabkan oleh penambahan outstanding utang termasuk penambahan pembiayaan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tulis pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, dikutip Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Walau mencatatkan tren kenaikan, pemerintah berpandangan belanja bunga utang masih terkendali. Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengendalikan belanja bunga utang adalah lewat burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui SKB I, II, dan III.

Lewat ketiga SKB ini, pemerintah mendapatkan akses pembiayaan secara langsung dari bank sentral dengan cost of fund yang lebih rendah. Tak hanya itu, terdapat sebagian biaya utang yang ditanggung oleh BI.

Secara jangka menengah, rasio belanja bunga utang terhadap PDB diharapkan menurun secara bertahap seiring dengan perbaikan pengelolaan utang, kondisi pasar SBN yang makin likuid, dan pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada 2024, pemerintah berkomitmen untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran bunga utang guna menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali.

Upaya yang akan diambil pada 2024 antara lain dengan melanjutkan pendalaman pasar keuangan domestik guna menurunkan imbal hasil SBN. Utang dari dalam negeri akan terus diandalkan untuk menciptakan kemandirian pembiayaan. Adapun utang luar negeri hanya akan digunakan sebagai pelengkap untuk menghindari crowding out effect.

Untuk diketahui, defisit anggaran pada 2024 diperkirakan mencapai 2,16% hingga 2,64% dari PDB atau senilai Rp496,6 triliun hingga Rp610,9 triliun. Adapun rasio utang pada 2024 diperkirakan mencapai 38,07% hingga 38,97% dari PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN