KETIMPANGAN

Efek Pandemi, Kepala BPS: Ketimpangan Makin Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 15:31 WIB
Efek Pandemi, Kepala BPS: Ketimpangan Makin Tinggi

Ilustrasi. Pemulung duduk di samping rel, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Jumat (1/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio gini Indonesia, yang diukur dengan ketimpangan pengeluaran penduduk, pada September 2020 mencapai 0,385.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rasio gini tersebut melebar dari posisi Maret 2020 yang mencapai 0,381. Menurutnya, pelebaran rasio gini tersebut dipengaruhi pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan pendapatan sebagian besar penduduk berkurang.

"Kalau meningkat itu [menunjukkan] ketimpangan semakin tinggi," katanya melalui konferensi video, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suhariyanto mengatakan ketimpangan penduduk itu terjadi di desa dan kota. Di perkotaan, rasio gini melebar dari 0,393 menjadi 0,399 pada September 2020. Sementara itu, rasio gini di pedesaan melebar dari 0,317 menjadi 0,319.

Dari data tersebut, terlihat pelebaran gini ratio di perkotaan lebih besar dibandingkan dengan di pedesaan. Menurut Suhariyanto, hal ini terjadi karena kenaikan tingkat kemiskinan di perkotaan juga lebih tinggi ketimbang pedesaan.

Tingkat kemiskinan di pedesaan naik dari 12,82% menjadi 13,2% dari total populasi pada September 2020. Sementara di perkotaan, tingkat kemiskinan naik dari 7,38% menjadi 7,88%.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Pada September 2020, provinsi dengan rasio gini tertinggi tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,437. Sementara rasio gini terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,257.

Jika dibandingkan dengan rasio gini nasional yang sebesar 0,385, terdapat 7 provinsi dengan angka rasio gini lebih tinggi, yaitu DI Yogyakarta 0,437, Gorontalo 0,406, DKI Jakarta 0,400, Jawa Barat 0,398, Papua 0,395, Sulawesi Tenggara 0,388, dan Nusa Tenggara Barat 0,386.

"Pergerakan gini ratio setiap provinsi berbeda-beda," imbuh Suhariyanto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:44 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Turun dari Bulan Lalu, BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen

Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN