INSENTIF PAJAK

Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:01 WIB
Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021. (Foto: Youtube BI)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan tersebut karena ada fasilitas pelonggaran loan-to-value (LTV) ditambah insentif pajak dari pemerintah. Insentif tersebut yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

"Di sektor rumah tangga, permintaan kredit di sektor properti terus membaik tercermin dari pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang tumbuh 6,61% sejalan dengan implementasi pelonggaran LTV dan insentif pajak oleh pemerintah," katanya melalui konferensi video, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Perry mengatakan BI menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelonggaran itu diberikan untuk mendukung efektivitas insentif PPN atas rumah DTP yang dirilis pada bulan yang sama.

BI memberikan melonggarkan rasio LTV/FTV pada kredit/pembiayaan properti (KP/PP) menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan pada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Perry menilai pertumbuhan KPR yang sebesar 6,6% pada Mei 2021 masih tergolong kecil. Meski demikian, dia menyebut angka itu sudah lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan kredit secara umum yang minus 1,28%.

"Pertumbuhan 6,6% apakah cukup? Belum cukup. Perlu kita dorong terus, tapi dibandingkan sektor sektor lain yang total kredit masih negatif, 6,61% tentu hasil positif dari sinergi," ujarnya.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP pada 1 Maret-Agustus 2021 untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi