INSENTIF PAJAK

Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:01 WIB
Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021. (Foto: Youtube BI)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan tersebut karena ada fasilitas pelonggaran loan-to-value (LTV) ditambah insentif pajak dari pemerintah. Insentif tersebut yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

"Di sektor rumah tangga, permintaan kredit di sektor properti terus membaik tercermin dari pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang tumbuh 6,61% sejalan dengan implementasi pelonggaran LTV dan insentif pajak oleh pemerintah," katanya melalui konferensi video, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Perry mengatakan BI menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelonggaran itu diberikan untuk mendukung efektivitas insentif PPN atas rumah DTP yang dirilis pada bulan yang sama.

BI memberikan melonggarkan rasio LTV/FTV pada kredit/pembiayaan properti (KP/PP) menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan pada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Perry menilai pertumbuhan KPR yang sebesar 6,6% pada Mei 2021 masih tergolong kecil. Meski demikian, dia menyebut angka itu sudah lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan kredit secara umum yang minus 1,28%.

"Pertumbuhan 6,6% apakah cukup? Belum cukup. Perlu kita dorong terus, tapi dibandingkan sektor sektor lain yang total kredit masih negatif, 6,61% tentu hasil positif dari sinergi," ujarnya.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP pada 1 Maret-Agustus 2021 untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra