KENYA

Efek Corona, Tarif PPh Badan dan PPN Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Maret 2020 | 11:20 WIB
Efek Corona, Tarif PPh Badan dan PPN Dipangkas

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews—Presiden Kenya Uhuru Kenyatta berencana memangkas tarif sejumlah jenis pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Kebijakan yang diluncurkan di antaranya keringanan pajak untuk warga dengan pendapatan kotor senilai 24.000 Shilling Kenya atau setara dengan Rp3,7 juta. Nanti, pajak penghasilan untuk mereka dibebaskan 100%.

“Saya telah mengarahkan Departemen Keuangan untuk memberi keringanan pajak sebesar 100% untuk orang dengan pendapatan kotor 24.000 Shilling Kenya per bulan,” ujar Kenyatta, Rabu (25/3/2020)

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kenyatta juga memangkas tarif pajak penghasilan orang pribadi dari 30% menjadi 25%. Begitu pula dengan tarif pajak perusahaan yang sedianya sebesar 30% juga akan dipangkas menjadi 25%.

Tarif pajak atas omset atau turnover tax juga akan dipangkas dari 3% menjadi 1%. Untuk diketahui, turnover tax merupakan pajak serupa PPN. Di Afrika Selatan, turnover tax itu dikenakan atas pendapatan kotor bagi usaha kecil.

Lebih lanjut, bagi pengusaha yang memilih untuk dikenakan pajak dengan turnover tax maka akan dibebaskan dari PPN. Selain itu, pengusaha tersebut berhak atas tarif yang lebih rendah tetapi tidak diberikan pengurangan apapun.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lebih lanjut, Kenyatta juga memerintahkan pemangkasan tarif PPN dari 16% menjadi 14% yang berlaku efektif mulai 1 April 2020.

Tak hanya itu, ia juga meminta pembayaran seluruh klaim pengembalian PPN yang terverifikasi senilai 10 miliar shilling Kenya atau sekitar Rp1,5 triliun dipercepat menjadi tiga pekan.

Kenyatta berharap percepatan restitusi PPN ini dapat meningkatkan arus kas dari para pengusaha. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan pada akhirnya dapat melindungi lapangan pekerjaan serta pengusaha di Kenya

“Kebijakan ini adalah untuk melindungi lapangan pekerjaan bagi warga kita dan ketidakpastian bagi para pengusaha,” tegas Kenyatta, seperti dilansir Capital Business. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai