KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efek Corona, Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja ASN

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 12:09 WIB
Efek Corona, Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk memotong tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Corona saat ini.

Sri Mulyani mengatakan penghematan anggaran pemerintah daerah harus segera dilakukan. Menurutnya, beberapa daerah saat ini masih memberikan tukin kepada ASN-nya, di mana masih lebih besar ketimbang ASN pemerintah pusat.

“Memang ada daerah-daerah yang bisa membayar ASN dengan tunjangan kinerja yang luar biasa tinggi. Sekarang dalam situasi ini, kami harap untuk diturunkan, paling tidak sama dengan pusat,” katanya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sri Mulyani menilai belanja tukin pegawai menjadi salah satu pos anggaran yang bisa dihemat di tengah pandemi. Menurutnya, nilai tukin pemerintah pusat cukup baik dan bisa diadaptasi pemerintah daerah.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menginstruksikan pengurangan alokasi transfer ke daerah. Rencananya, pemerintah pusat akan memangkas nilai transfer ke daerah hingga Rp94 triliun.

Instruksi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.l 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, di mana disebutkan pengurangan alokasi transfer ke daerah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan kebijakan pemotongan transfer ke daerah juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing, termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat Corona.

Dia memprediksi, beberapa daerah di Pulau Jawa akan mengalami penurunan PAD hingga 40 sampai 50%. Selain tukin ASN, pemerintah daerah juga diimbau untuk menyesuaikan belanja tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 20:54 WIB

tukin asn kemenag non sertifikasi saja belum bisa terealisasi penuh...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra