KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efek Corona, Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja ASN

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 12:09 WIB
Efek Corona, Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk memotong tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Corona saat ini.

Sri Mulyani mengatakan penghematan anggaran pemerintah daerah harus segera dilakukan. Menurutnya, beberapa daerah saat ini masih memberikan tukin kepada ASN-nya, di mana masih lebih besar ketimbang ASN pemerintah pusat.

“Memang ada daerah-daerah yang bisa membayar ASN dengan tunjangan kinerja yang luar biasa tinggi. Sekarang dalam situasi ini, kami harap untuk diturunkan, paling tidak sama dengan pusat,” katanya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani menilai belanja tukin pegawai menjadi salah satu pos anggaran yang bisa dihemat di tengah pandemi. Menurutnya, nilai tukin pemerintah pusat cukup baik dan bisa diadaptasi pemerintah daerah.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menginstruksikan pengurangan alokasi transfer ke daerah. Rencananya, pemerintah pusat akan memangkas nilai transfer ke daerah hingga Rp94 triliun.

Instruksi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.l 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, di mana disebutkan pengurangan alokasi transfer ke daerah.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan kebijakan pemotongan transfer ke daerah juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing, termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat Corona.

Dia memprediksi, beberapa daerah di Pulau Jawa akan mengalami penurunan PAD hingga 40 sampai 50%. Selain tukin ASN, pemerintah daerah juga diimbau untuk menyesuaikan belanja tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 20:54 WIB

tukin asn kemenag non sertifikasi saja belum bisa terealisasi penuh...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?