KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efek Corona, Sri Mulyani Cairkan Dana Tambahan Pilkada Rp1,36 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:30 WIB
Efek Corona, Sri Mulyani Cairkan Dana Tambahan Pilkada Rp1,36 Triliun

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kanan) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Rapat yang juga diikuti Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad itu membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Pu

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai mencairkan dana tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp1,36 triliun.

Sri Mulyani mengatakan dana tambahan tersebut diberikan lantaran banyak daerah yang melakukan realokasi anggaran dalam penanganan pandemi virus Corona sehingga membuat kapasitas fiskal APBD masing-masing daerah terbatas.

“Untuk itu, kami memutuskan memberikan Rp1,36 triliun seperti permintaan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Menkeu menjelaskan usulan tambahan dana diajukan KPU pada 9 Juni 2020. Selang sehari, usulan dana tersebut disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selanjutnya, tambahan dana dari APBN untuk pilkada mulai dicairkan.

Sebetulnya, lanjut Menkeu, kebutuhan tambahan dana dari KPU mencapai Rp4,77 triliun. Namun berdasarkan penghitungan Kemendagri, kebutuhan pencairan tahap pertama hanya senilai Rp1,36 triliun.

“Tambahan dana itu juga untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 aman dari virus Corona,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Menurut penghitungan Kemendagri, total dana tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak mencapai Rp1,41 triliun yang akan diberikan kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, TNI dan Polri.

"Kami memberikan yang Rp1 triliun ini sambil terus meneliti kelengkapan dokumen yang diberikan kepada kami," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai