EFEK VIRUS CORONA

Efek Corona, Pemerintah Setor Rp3 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 09:48 WIB
Efek Corona, Pemerintah Setor Rp3 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut berencana mengucurkan suntikan modal kepada BPJS Kesehatan senilai Rp3 triliun untuk membiayai perawatan pasien virus corona (Covid-19).

Sri Mulyani mengatakan kucuran dana tersebut diberikan lantaran Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Presiden No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Uang Rp3 triliun ini untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan karena PP No. 75/2019 dibatalkan MA,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sri Mulyani mengatakan dana untuk BPJS Kesehatan tersebut masuk dalam bagian belanja negara untuk merespons virus corona. Di bidang kesehatan, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp75 triliun.

Dia menjelaskan kucuran dana melalui BPJS Kesehatan itu juga merupakan kesekian kalinya pemerintah memberikan subsidi. Tahun lalu, BPJS mendapat bantuan dana Rp13,5 triliun dari pemerintah untuk menambal defisit keuangan.

Dengan subsidi tersebut, ia berharap BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan klaim kepada rumah sakit agar pelayanan yang diberikan pada masyarakat maksimal, terutama pasien virus Corona.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

“Karena rumah sakit ini garda terdepan penanganan Covid-19, sehingga jangan sampai menghadapi kondisi keuangan tidak baik karena tagihan BPJS Kesehatan yang belum dibayar,” tuturnya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan juga turut menanggung biaya perawatan pasien Corona di rumah sakit. Pemerintah juga sebelumnya menyalurkan dana kesehatan melalui Kementerian Kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China