EFEK VIRUS CORONA

Efek Corona, Pemerintah Setor Rp3 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 09:48 WIB
Efek Corona, Pemerintah Setor Rp3 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut berencana mengucurkan suntikan modal kepada BPJS Kesehatan senilai Rp3 triliun untuk membiayai perawatan pasien virus corona (Covid-19).

Sri Mulyani mengatakan kucuran dana tersebut diberikan lantaran Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Presiden No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Uang Rp3 triliun ini untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan karena PP No. 75/2019 dibatalkan MA,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan dana untuk BPJS Kesehatan tersebut masuk dalam bagian belanja negara untuk merespons virus corona. Di bidang kesehatan, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp75 triliun.

Dia menjelaskan kucuran dana melalui BPJS Kesehatan itu juga merupakan kesekian kalinya pemerintah memberikan subsidi. Tahun lalu, BPJS mendapat bantuan dana Rp13,5 triliun dari pemerintah untuk menambal defisit keuangan.

Dengan subsidi tersebut, ia berharap BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan klaim kepada rumah sakit agar pelayanan yang diberikan pada masyarakat maksimal, terutama pasien virus Corona.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Karena rumah sakit ini garda terdepan penanganan Covid-19, sehingga jangan sampai menghadapi kondisi keuangan tidak baik karena tagihan BPJS Kesehatan yang belum dibayar,” tuturnya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan juga turut menanggung biaya perawatan pasien Corona di rumah sakit. Pemerintah juga sebelumnya menyalurkan dana kesehatan melalui Kementerian Kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN