EFEK VIRUS CORONA

Efek Corona, Pemerintah Setor Rp3 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 09:48 WIB
Efek Corona, Pemerintah Setor Rp3 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut berencana mengucurkan suntikan modal kepada BPJS Kesehatan senilai Rp3 triliun untuk membiayai perawatan pasien virus corona (Covid-19).

Sri Mulyani mengatakan kucuran dana tersebut diberikan lantaran Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Presiden No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Uang Rp3 triliun ini untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan karena PP No. 75/2019 dibatalkan MA,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan dana untuk BPJS Kesehatan tersebut masuk dalam bagian belanja negara untuk merespons virus corona. Di bidang kesehatan, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp75 triliun.

Dia menjelaskan kucuran dana melalui BPJS Kesehatan itu juga merupakan kesekian kalinya pemerintah memberikan subsidi. Tahun lalu, BPJS mendapat bantuan dana Rp13,5 triliun dari pemerintah untuk menambal defisit keuangan.

Dengan subsidi tersebut, ia berharap BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan klaim kepada rumah sakit agar pelayanan yang diberikan pada masyarakat maksimal, terutama pasien virus Corona.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Karena rumah sakit ini garda terdepan penanganan Covid-19, sehingga jangan sampai menghadapi kondisi keuangan tidak baik karena tagihan BPJS Kesehatan yang belum dibayar,” tuturnya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan juga turut menanggung biaya perawatan pasien Corona di rumah sakit. Pemerintah juga sebelumnya menyalurkan dana kesehatan melalui Kementerian Kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra