KABUPATEN BENGKULU UTARA

Efek Corona, Beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Resmi Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 11:55 WIB
Efek Corona, Beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Resmi Dibebaskan

Ilustrasi.

BENGKULU UTARA, DDTCNews—Pemkab Bengkulu Utara resmi memberikan stimulus bagi para pelaku usaha melalui penghapusan sejumlah pajak daerah dan retribusi di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bengkulu Utara, stimulus ini merupakan langkah Pemkab Bengkulu Utara untuk membantu masyarakat di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19.

Bupati Bengkulu Utara, Mian berharap langkah pemda ini dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Semoga akses kemudahan berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya dikutip Rabu (1/4/2020).

Pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dihapus antara lain Pajak hotel dan restoran dari 1 April 2020 sampai dengan akhir Juni 2020. Lalu, retribusi pelayanan pasar sampai dengan akhir Juni, terhitung dari 1 April 2020.

Apa yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi. Sebelumnya Presiden berpesan kepada kepala daerah untuk bersiap menghadapi potensi penurunan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jokowi mengaku pemerintah pusat mulai menghitung dampak potensi penurunan pendapatan terhadap daya beli masyarakat. Efek corona atau Covid-19 terhadap penurunan pendapatan pun dibagi atas tiga skenario, yaitu ringan, sedang dan buruk.

“Saya kira kita ingin berada pada skenario ringan. Kalau betul-betul sulit dibendung, paling tidak ke skenario sedang. Jangan sampai masuk ke skenario buruk," katanya.

Jokowi pun mengungkapkan kondisi yang terjadi jika penurunan pendapatan masyarakat Indonesia berada pada skenario sedang. Adapun penghitungan dilakukan menurut kelompok pekerjaan dan provinsi.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada kelompok buruh, provinsi yang diproyeksi mengalami penurunan paling tajam adalah Nusa Tenggara Barat dengan penurunan pendapatan 25%. Hitungan Jokowi, NTB akan bertahan menghadapi tekanan ekonomi sekitar Juni hingga September.

Pada kelompok petani dan nelayan, Jokowi meminta Kalimantan Barat mewaspadainya. Menurut Jokowi, petani dan nelayan akan mengalami penurunan pendapatan paling besar, sekitar 34%, dengan daya tahan Oktober hingga November.

Untuk kelompok pedagang kecil, Kalimantan Utara menjadi yang terberat dengan penurunan pendapatan sekitar 36%. Kemampuan bertahannya, lanjut Jokowi, hanya sampai sekitar Agustus hingga Oktober.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sementara untuk kelompok pekerjaan sopir angkot dan ojek, mereka yang paling tertekan adalah yang berada di Sumatera Utara. Jokowi memperkirakan terjadi penurunan pendapatan hingga 44%.

Jokowi lantas meminta kepala daerah segera bersiap menghadapi skenario sedang tersebut. Dia juga ingin kepala daerah membuat skenario yang lebih detail, bahkan hingga level kota atau kabupaten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN