KABUPATEN BENGKULU UTARA

Efek Corona, Beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Resmi Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 11:55 WIB
Efek Corona, Beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Resmi Dibebaskan

Ilustrasi.

BENGKULU UTARA, DDTCNews—Pemkab Bengkulu Utara resmi memberikan stimulus bagi para pelaku usaha melalui penghapusan sejumlah pajak daerah dan retribusi di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bengkulu Utara, stimulus ini merupakan langkah Pemkab Bengkulu Utara untuk membantu masyarakat di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19.

Bupati Bengkulu Utara, Mian berharap langkah pemda ini dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Semoga akses kemudahan berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya dikutip Rabu (1/4/2020).

Pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dihapus antara lain Pajak hotel dan restoran dari 1 April 2020 sampai dengan akhir Juni 2020. Lalu, retribusi pelayanan pasar sampai dengan akhir Juni, terhitung dari 1 April 2020.

Apa yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi. Sebelumnya Presiden berpesan kepada kepala daerah untuk bersiap menghadapi potensi penurunan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jokowi mengaku pemerintah pusat mulai menghitung dampak potensi penurunan pendapatan terhadap daya beli masyarakat. Efek corona atau Covid-19 terhadap penurunan pendapatan pun dibagi atas tiga skenario, yaitu ringan, sedang dan buruk.

“Saya kira kita ingin berada pada skenario ringan. Kalau betul-betul sulit dibendung, paling tidak ke skenario sedang. Jangan sampai masuk ke skenario buruk," katanya.

Jokowi pun mengungkapkan kondisi yang terjadi jika penurunan pendapatan masyarakat Indonesia berada pada skenario sedang. Adapun penghitungan dilakukan menurut kelompok pekerjaan dan provinsi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pada kelompok buruh, provinsi yang diproyeksi mengalami penurunan paling tajam adalah Nusa Tenggara Barat dengan penurunan pendapatan 25%. Hitungan Jokowi, NTB akan bertahan menghadapi tekanan ekonomi sekitar Juni hingga September.

Pada kelompok petani dan nelayan, Jokowi meminta Kalimantan Barat mewaspadainya. Menurut Jokowi, petani dan nelayan akan mengalami penurunan pendapatan paling besar, sekitar 34%, dengan daya tahan Oktober hingga November.

Untuk kelompok pedagang kecil, Kalimantan Utara menjadi yang terberat dengan penurunan pendapatan sekitar 36%. Kemampuan bertahannya, lanjut Jokowi, hanya sampai sekitar Agustus hingga Oktober.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara untuk kelompok pekerjaan sopir angkot dan ojek, mereka yang paling tertekan adalah yang berada di Sumatera Utara. Jokowi memperkirakan terjadi penurunan pendapatan hingga 44%.

Jokowi lantas meminta kepala daerah segera bersiap menghadapi skenario sedang tersebut. Dia juga ingin kepala daerah membuat skenario yang lebih detail, bahkan hingga level kota atau kabupaten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?