BELANJA PERPAJAKAN

Efek Batasan PKP Ambil Porsi 65% Belanja Perpajakan UMKM

Muhamad Wildan | Senin, 04 Januari 2021 | 11:00 WIB
Efek Batasan PKP Ambil Porsi 65% Belanja Perpajakan UMKM

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan kontruksi kaki-kaki bangunan berbahan dasar semen di kawasan sentra batu alam Pulomas, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebanyak 63,9% dari total UMKM yang mencapai 64,2 juta di Indonesia membukukan penurunan omzet lebih dari 30% pada masa pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pengusaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar masih cukup besar.

Pada 2019, belanja perpajakan yang timbul akibat implementasi threshold pengusaha kena pajak (PKP) Rp4,8 miliar diestimasikan mencapai Rp42,04 triliun. Nilai tersebut sedikit turun bila dibandingkan dengan estimasi pada 2018 senilai Rp42,28 triliun.

"Pengecualian untuk memungut PPN dan PPnBM bagi pengusaha kecil merupakan deviasi terhadap perlakuan pajak standar, yaitu semua pengusaha wajib memungut PPN dan PPnBM dengan batasan yang ditentukan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip pada Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Penetapan threshold omzet PKP senilai Rp4,8 miliar sudah berlaku efektif sejak 2014 setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Sebelum berlakunya PMK ini, usaha dengan omzet di atas Rp600 juta wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.

Penetapan threshold PKP menjadi Rp4,8 miliar dikategorikan sebagai fasilitas pajak yang diberikan untuk mengembangkan UMKM. Belanja perpajakan yang timbul untuk pengembangan UMKM diestimasikan mencapai Rp64,65 triliun.

Dengan demikian, belanja perpajakan akibat threshold PKP Rp4,8 miliar menyumbang sekitar 65% terhadap keseluruhan belanja perpajakan untuk pengembangan UMKM. Jumlah tersebut juga mencapai 25,18% dari total belanja perpajakan PPN/PPnBM senilai Rp166,92 triliun.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Selain penetapan threshold PKP senilai Rp4,8 miliar – sehingga tidak wajib memungut PPN –, UMKM juga mendapatkan fasilitas lain yang berdampak besar terhadap estimasi belanja perpajakan. Fasilitas yang dimaksud adalah PPh Final 0,5% yang diatur dalam PP 23/2018.

BKF mengestimasikan belanja perpajakan yang timbul akibat fasilitas ini pada 2019 mencapai Rp19,97 triliun. Estimasi pada 2019 itu lebih tinggi bila dibandingkan dengan pada 2018 yang diestimasikan mencapai Rp16,54 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi