KP2KP PADANG ARO

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro mengadakan kegiatan edukasi terkait dengan aspek-aspek perpajakan untuk wajib pajak koperasi pada 25 September 2023.

Penyuluh pajak KP2KP Padang Jefri Lokeswara mengatakan koperasi yang terdaftar pada 2018 ke bawah dan omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun tidak dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2022.

“Namun, wajib pajak koperasi bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% sehingga dikenakan tarif PPh sebesar 11%,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Sesuai dengan PP 55/2022, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, BUMDes, firma, atau perseroan perorangan.

Sesuai dengan PP 55/2022, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai tahun depan.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Contoh kasus:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2022 mencapai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sejumlah Rp500 juta.

Seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4,8 miliar. Pajak penghasilan yang terutang: (50% x 22%) x Rp500 juta = Rp55 juta (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!