KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 10:30 WIB
Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

Suasana kegiatan edukasi pajak. (foto: KPP Pratama Denpasar Barat)

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan edukasi perpajakan dengan tema Gen Z Sadar Pajak kepada siswa SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo pada 5 Februari 2024.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Desy Rianthi mengatakan tak sedikit masyarakat yang belum memahami peran pajak. Bahkan, tak sedikit pula masyarakat yang berpikir bahwa pemungutan pajak tidak memberikan manfaat.

“Di sini akan saya jelaskan, perincian ke mana saja aliran pajak yang kita bayarkan. Sektor pendidikan itu menjadi fokus besar pemerintah, dibuktikan dengan anggarannya yang tergolong sangat besar porsinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, AR Seksi Pengawasan III Adi Pamungkas memberikan materi perihal 4 kewajiban warga negara dalam perpajakan. Keempat kewajiban tersebut antara lain mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

“Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment sehingga kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak,” tuturnya.

Adi kemudian menjelaskan secara terperinci mengenai kewajiban warga negara tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan sarana wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara online antara lain seperti ereg, e-billing dan e-filing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, kegiatan edukasi perpajakan di SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo berlangsung di aula lantai 3 KPP Pratama Denpasar Barat. Terdapat sebanyak 64 siswa yang mengikuti kegiatan edukasi perpajakan tersebut.

Berikut penjelasan terkait dengan kewajiban wajib pajak:

  1. Mendaftarkan diri
    Setiap wajib pajak harus mendaftar NPWP ke kantor pelayanan pajak. Bagi pengusaha, selain mempunyai NPWP, ia juga wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Membayarkan pajak yang terutang
    Setelah menghitung pajaknya, wajib pajak harus menyetorkan pajak yang terutang melalui bank atau kantor pos. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Melaporkan pajak
    Setelah membayarkan pajaknya, wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak. Laporan ini menjadi sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya.

Pelaporan terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib melapor bulanan.

Selain itu, terdapat beberapa kewajiban wajib pajak lainnya, seperti kewajiban memotong atau memungut pajak, dan menyelenggarakan pembukuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra