AMERIKA SERIKAT

Edisi Kedua Pedoman Anti-Penghindaran Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 15:54 WIB
Edisi Kedua Pedoman Anti-Penghindaran Pajak Dirilis

NEW YORK, DDTCNews – United Nations (UN) menerbitkan edisi kedua dari United Nations Handbook on Selected Issues in Protecting the Tax Base of Developing Countries (UN Handbook) yang telah disusun oleh para pakar perpajakan internasional.

UN Committee menyatakan UN Handbook edisi kedua ini dirancang untuk menjadi sumber referensi bagi negara-negara berkembang yang berusaha memperluas basis pajaknya dan melawan penghindaran pajak oleh kelompok perusahaan multinasional yang beroperasi di negaranya.

“Dokumen setebal 796 halaman itu adalah kumpulan artikel yang ditulis oleh pemikir terkemuka dalam pajak internasional,” ungkap pernyataan tertulis UN Committee, Senin (11/9).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Dirilisnya edisi kedua ini untuk memperbarui pedoman yang pertama kali diluncurkan pada 2015 dan menambahkan bab-bab baru mengenai General Anti Abuse Rules (GAARs) dan tentang skema pembayaran sewa dan royalti yang mengarah ke arah penggerusan basis pajak.

Bab tentang pembayaran sewa dan royalti yang menggerus basis pajak ditulis oleh Prof. Peter Harris dari University of Cambridge. Bab ini membahas fitur Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam negeri dan perjanjian pajak (tax treaties) yang menimbulkan risiko base erosion and profit shifting (BEPS).

Dalam pembahasan ini, Prof. Peter berfokus pada penetapan harga sewa dan royalti yang menimbulkan hybrid mismatches dan BEPS yang timbul dari penggunaan perantara di negara ketiga.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sementara, bab GAARs ditulis oleh Brian J. Arnold yang merupakan penasihat senior di Canadian Tax Foundation. Bab ini membahas kebijakan pajak yang mendasar yang harus dipertimbangkan negara saat mendesain dan merancang aturan GAAR dan fitur utama dalam aturan tersebut.

Adapun bab lainnya dalam UN Handbook ini ditulis oleh Brian Arnold, Hugh Ault, Peter A. Barnes, Graeme S. Cooper, Wei Cui, Peter A. Harris, Jinyan Li, Adolfo Martín, Jiménez, Diane Ring dan Eric Zolt.

Pembuatan UN Handbook ini sebagian besar didanai oleh Pemerintah Italia. Sementara, kontribusi terbesar atas penyusunan UN Handbook dibuat oleh Canadian Tax Foundation dan Canadian Branch of International Fiscal Association.

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Tidak hanya itu, dilansir dalam mnetax.com, UN Handbook ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam laporan akhir Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang disusun oleh OECD dan G20 tahun 2015.

Di sisi lain, UN Committee juga terus menganalisis isu-isu substantif yang berkaitan dengan masalah BEPS di negara berkembang, dengan maksud untuk mengatasi solusinya yang akan dituangkan dalam revisi United Nations Model Double Taxation Convention antara negara maju dan negara berkembang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?