PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Gunakan NPWP 16 Digit saat Coretax Sudah Siap

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 11:15 WIB
e-Tax Court Bakal Gunakan NPWP 16 Digit saat Coretax Sudah Siap

Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak bersiap mengimplementasikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP 16 digit pada layanan e-tax court sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Dara Puspitaningrum mengatakan sistem e-tax court sesungguhnya sudah siap mengimplementasikan NIK-NPWP dan NPWP 16 digit. Namun, kebijakan tersebut bakal diterapkan secara penuh saat coretax administration system sudah siap.

"Kami masih menunggu implementasi coretax DJP. Ke depan, NPWP-nya adalah NPWP 16 digit," katanya dalam sosialisasi e-tax court, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Secara umum, implementasi NIK-NPWP dan NPWP 16 digit secara penuh pada sistem e-tax court bakal dilaksanakan bersamaan dengan implementasi NIK-NPWP dan NPWP 16 digit di instansi-instansi lainnya.

Sebagai informasi, NIK dan NPWP 16 digit tak hanya dipakai untuk mengakses layanan administrasi pajak di DJP. NIK dan NPWP 16 digit juga digunakan untuk memperoleh layanan-layanan dari pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Layanan-layanan pihak lain yang dimaksud contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 sesungguhnya mewajibkan pihak lain untuk mulai memberikan layanan berdasarkan NIK dan NPWP 16 digit sejak 1 Juli 2024. Namun, DJP memperbolehkan pihak lain untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2024.

"Pihak lain dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP hingga 31 Desember 2024 jika sistem administrasi pihak lain belum siap untuk menggunakan NPWP 16 digit dan NITKU," sebut DJP dalam PENG-26/PJ.09/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini