ADMINISTRASI PAJAK

e-SPT Masa PPh 21 Belum Update, Lapisan Tarif 35% Belum Bisa Diinput

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 14:30 WIB
e-SPT Masa PPh 21 Belum Update, Lapisan Tarif 35% Belum Bisa Diinput

Tampilan aplikasi e-SPT. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan wajib pajak bahwa sampai saat ini masih belum terdapat pembaruan (update) aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21. Dalam aplikasi tersebut, lapisan tarif pajak penghasilan masih terdiri dari 4 lapis.

Wajib pajak bisa saja menyesuaikan perubahan lapisan tarif sesuai yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Itu pun, lapisan tarif tertinggi sesuai UU HPP, yakni 35%, masih belum bisa di-input.

“Untuk lapisan tarif 35% masih belum bisa di-input, masih menunggu update patch terbaru,” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui UU HPP, terdapat perubahan tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif tertinggi ditambah menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Kemudian, terdapat pula perubahan lapisan penghasilan kena pajak untuk beberapa tarif di bawahnya.

Lapisan tarif 1, yakni tarif 5% kini dikenakan untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000. Lapisan tarif 2, yakni tarif 15% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000.

Kemudian, lapisan tarif 3 tidak mengalami perubahan, yakni 25% tetap dikenakan untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000. Terakhir, lapisan tarif 4, yakni tarif 30% menjadi dikenakan untuk untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menyesuaikan tarif umum PPh sesuai UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 adalah dengan mengubah pengaturan tarif pada e-SPT Masa PPh 21.

Mula-mula, wajib pajak dapat mengeklik menu Referensi. Kemudian, klik menu Tarif dan pilih menu Pasal 17 Berlapis. Setelah itu, akan muncul tab berisi lapisan tarif PPh Pasal 17 yang masih menggunakan ketentuan tarif lama.

Untuk menyesuaikan dengan lapisan tarif baru sesuai UU HPP, wajib pajak hanya perlu mengubah lapisan penghasilan kena pajak ke-2 menjadi Rp60.000.000. Setelah sudah diubah, jangan lupa untuk klik Simpan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?