PROVINSI JAWA BARAT

E-Samsat Efektif Tingkatkan PAD Hingga 50%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 15:40 WIB
E-Samsat Efektif Tingkatkan PAD Hingga 50%

Ilustrasi e-Samsat. 

BANDUNG, DDTCNews – Penerapan Samsat elektronik (e-Samsat) mampu memberi dampak yang siginifikan pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi setempat mencatat e-Samsat mampu meraup Rp5 triliun lebih cepat dibandingkan dengan tanpa e-Samsat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan e-Samsat tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melainkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menggerus jumlah pungutan liar.

“Penerapan e-Samsat mendorong PAD yang semula Rp9 triliun menjadi Rp14 triliun, naik Rp5 triliun. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin mudah, nyaman, dan cepat,” paparnya, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk memanfaatkan layanan ini, jelas dia, masyarakat bisa menggunakan smartphone untuk mengakses e-Samsat dan berinteraksi via bank atau melalui fintech (financial technology) yang sudah menjalin kerja sama.

Layanan e-Samsat ini mendapat tanggapan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Dia menegaskan layanan e-Samsat perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Menurutnya, layanan tersebut mampu membantu negara mengurangi tindakan korupsi.

“Ini yang diharapkan masyarakat, meningkatnya pendapatan daerah dan bersihnya lingkungan kerja kita,” papar Rudy, seperti dilansir Jabar Ekspres.

E-Samsat menambah jumlah layanan yang disediakan oleh Pemprov Jabar, khususnya dalam hal kemudahan membayar pajak. Pemprov telah memiliki layanan Sambara, Samsat J’bret, pembayaran pajak di toko ritel dan e-commerce, maupun beberapa layanan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha