PROVINSI JAWA BARAT

E-Samsat Efektif Tingkatkan PAD Hingga 50%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 15:40 WIB
E-Samsat Efektif Tingkatkan PAD Hingga 50%

Ilustrasi e-Samsat. 

BANDUNG, DDTCNews – Penerapan Samsat elektronik (e-Samsat) mampu memberi dampak yang siginifikan pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi setempat mencatat e-Samsat mampu meraup Rp5 triliun lebih cepat dibandingkan dengan tanpa e-Samsat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan e-Samsat tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melainkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menggerus jumlah pungutan liar.

“Penerapan e-Samsat mendorong PAD yang semula Rp9 triliun menjadi Rp14 triliun, naik Rp5 triliun. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin mudah, nyaman, dan cepat,” paparnya, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan layanan ini, jelas dia, masyarakat bisa menggunakan smartphone untuk mengakses e-Samsat dan berinteraksi via bank atau melalui fintech (financial technology) yang sudah menjalin kerja sama.

Layanan e-Samsat ini mendapat tanggapan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Dia menegaskan layanan e-Samsat perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Menurutnya, layanan tersebut mampu membantu negara mengurangi tindakan korupsi.

“Ini yang diharapkan masyarakat, meningkatnya pendapatan daerah dan bersihnya lingkungan kerja kita,” papar Rudy, seperti dilansir Jabar Ekspres.

E-Samsat menambah jumlah layanan yang disediakan oleh Pemprov Jabar, khususnya dalam hal kemudahan membayar pajak. Pemprov telah memiliki layanan Sambara, Samsat J’bret, pembayaran pajak di toko ritel dan e-commerce, maupun beberapa layanan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak