PROVINSI LAMPUNG

E-Samsat Belum Siap Diterapkan, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2016 | 08:41 WIB
E-Samsat Belum Siap Diterapkan, Ini Kendalanya

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Sistem e-Samsat di Provinsi Lampung belum siap diterapkan hingga 1-2 tahun ke depan. Masih terdapat kendala dalam penerapannya.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Tri Wahyono. Ia mengatakan kendala utama belum bisa dioperasikannya sistem pajak online itu karena Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung serta dan bank Lampung belum siap.

“Kami sifatnya sebagai koordinator, pendorong dan pendukung saja, sedangkan yang lebih berperan penting adalah Dispenda,” ujarnya, Minggu (18/12).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Mengingat pendapatan terbesar Provinsi Lampung berasal dari pajak, Prahoro berharap instansi terkait segera mengebut segala sesuatunya agar aplikasi e-Samsat dan juga e-Tilang ini dapat segera terealiasi.

”Sekitar 50% pendapatan asli daerah Lampung berasal dari pembayar pajak kendaraan bermotor. Jadi ini penting,” kata dia.

Untuk merealiasikan program ini, kata Prahoro, cukup panjang prosesnya dan sedikit rumit. Pasalnya, harus ada proses pencocokan data kendaraan baik yang ada di Ditlantas Polda Lampung maupun di Dinas Pendapatan Daerah. “Bahkan juga bank. Terlebih dahulu data harus terintegritas,” kata dia.

Kendala lainnya, adalah pada anggaran.. Penggunakan sistem IT membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Banyak anggaran, tidak hanya dari servernya saja yang butuh anggaran besar,” ujarnya seperti dikutip dari Lampost.com.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengupayakan anggaran agar program ini bisa segera terealisasi. “Pajak kendaraan bermotor merupakan pendapatan daerah terbesar. Aplikasi ini agar lebih mudah pembayaran. Untuk itu kita harus berkorban dulu. Artinya kita pinjam dulu anggaran dari mana,” ujarnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi