PROVINSI LAMPUNG

E-Samsat Belum Siap Diterapkan, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2016 | 08:41 WIB
E-Samsat Belum Siap Diterapkan, Ini Kendalanya

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Sistem e-Samsat di Provinsi Lampung belum siap diterapkan hingga 1-2 tahun ke depan. Masih terdapat kendala dalam penerapannya.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Tri Wahyono. Ia mengatakan kendala utama belum bisa dioperasikannya sistem pajak online itu karena Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung serta dan bank Lampung belum siap.

“Kami sifatnya sebagai koordinator, pendorong dan pendukung saja, sedangkan yang lebih berperan penting adalah Dispenda,” ujarnya, Minggu (18/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mengingat pendapatan terbesar Provinsi Lampung berasal dari pajak, Prahoro berharap instansi terkait segera mengebut segala sesuatunya agar aplikasi e-Samsat dan juga e-Tilang ini dapat segera terealiasi.

”Sekitar 50% pendapatan asli daerah Lampung berasal dari pembayar pajak kendaraan bermotor. Jadi ini penting,” kata dia.

Untuk merealiasikan program ini, kata Prahoro, cukup panjang prosesnya dan sedikit rumit. Pasalnya, harus ada proses pencocokan data kendaraan baik yang ada di Ditlantas Polda Lampung maupun di Dinas Pendapatan Daerah. “Bahkan juga bank. Terlebih dahulu data harus terintegritas,” kata dia.

Kendala lainnya, adalah pada anggaran.. Penggunakan sistem IT membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Banyak anggaran, tidak hanya dari servernya saja yang butuh anggaran besar,” ujarnya seperti dikutip dari Lampost.com.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengupayakan anggaran agar program ini bisa segera terealisasi. “Pajak kendaraan bermotor merupakan pendapatan daerah terbesar. Aplikasi ini agar lebih mudah pembayaran. Untuk itu kita harus berkorban dulu. Artinya kita pinjam dulu anggaran dari mana,” ujarnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?