PROVINSI LAMPUNG

E-Samsat Belum Siap Diterapkan, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2016 | 08:41 WIB
E-Samsat Belum Siap Diterapkan, Ini Kendalanya

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Sistem e-Samsat di Provinsi Lampung belum siap diterapkan hingga 1-2 tahun ke depan. Masih terdapat kendala dalam penerapannya.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Tri Wahyono. Ia mengatakan kendala utama belum bisa dioperasikannya sistem pajak online itu karena Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung serta dan bank Lampung belum siap.

“Kami sifatnya sebagai koordinator, pendorong dan pendukung saja, sedangkan yang lebih berperan penting adalah Dispenda,” ujarnya, Minggu (18/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mengingat pendapatan terbesar Provinsi Lampung berasal dari pajak, Prahoro berharap instansi terkait segera mengebut segala sesuatunya agar aplikasi e-Samsat dan juga e-Tilang ini dapat segera terealiasi.

”Sekitar 50% pendapatan asli daerah Lampung berasal dari pembayar pajak kendaraan bermotor. Jadi ini penting,” kata dia.

Untuk merealiasikan program ini, kata Prahoro, cukup panjang prosesnya dan sedikit rumit. Pasalnya, harus ada proses pencocokan data kendaraan baik yang ada di Ditlantas Polda Lampung maupun di Dinas Pendapatan Daerah. “Bahkan juga bank. Terlebih dahulu data harus terintegritas,” kata dia.

Kendala lainnya, adalah pada anggaran.. Penggunakan sistem IT membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Banyak anggaran, tidak hanya dari servernya saja yang butuh anggaran besar,” ujarnya seperti dikutip dari Lampost.com.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengupayakan anggaran agar program ini bisa segera terealisasi. “Pajak kendaraan bermotor merupakan pendapatan daerah terbesar. Aplikasi ini agar lebih mudah pembayaran. Untuk itu kita harus berkorban dulu. Artinya kita pinjam dulu anggaran dari mana,” ujarnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN