PP 55/2022

e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 11:53 WIB
e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi e-form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Melalui update ini, wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III surat pemberitahuan (SPT) tahunan form 1770.

“Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar.

Dalam Lampiran III SPT form 1770 sebelum dilakukan pembaruan, apabila wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 s.t.d.t.d. PP 55/2022 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Adapun nilai yang tercantum didapatkan dari tarif PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto perbulan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setelah dilakukan pembaruan, kini fitur pengisian otomatis dinonaktifkan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf f yang mengatur penghasilan orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Apabila fitur otomatis tersebut tetap diberlakukan maka sistem akan secara otomatis mengenakan tarif final 0,5% terhadap peredaran bruto sejumlah Rp500 juta. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 tersebut.

Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto pe rbulan dalam lampiran III. Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta maka kolom PPh final yang harus dibayar diisi dengan angka '0'. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arif 25 Februari 2023 | 08:05 WIB

kalau masih trial, jangan di publish dulu lah, kelihatan kualitas aplikasinya seperti apa, kasihan wajib pajak dibuat mainan.

24 Februari 2023 | 17:39 WIB

kalau diisi "0" tidak bisa dilanjutkan. tertulis data tidak lengkap.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan