LAYANAN PAJAK

E-Faktur Versi 4.0: PKP Sudah Bisa Pakai NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 09:37 WIB
E-Faktur Versi 4.0: PKP Sudah Bisa Pakai NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) bakal bisa digunakan di e-faktur dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) setelah melakukan instalasi e-faktur 4.0.

"Khusus untuk e-faktur versi 4.0 itu harus di-install dulu. Untuk kepentingan install, akan ada downtime tanggal 20 Juli dari 9 pagi sampai 9 malam," ujar Dwi, dikutip Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, layanan yang bisa diakses oleh wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus diperluas secara bertahap dan akan disampaikan kepada publik lewat serangkaian pengumuman.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP mengumumkan ada 21 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Namun, tidak ada e-faktur dalam daftar layanan yang diumumkan oleh DJP tersebut.

Adapun 21 layanan yang tercantum dalam PENG-18/PJ.09/2024 antara lain:
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
4. e-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
9. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
12. e-PBk (https://epbk.pajak.go.id/);
13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Seiring dengan akan hadirnya e-faktur versi 4.0, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

"Pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi