LAYANAN PAJAK

E-Faktur Versi 4.0: PKP Sudah Bisa Pakai NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 09:37 WIB
E-Faktur Versi 4.0: PKP Sudah Bisa Pakai NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) bakal bisa digunakan di e-faktur dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) setelah melakukan instalasi e-faktur 4.0.

"Khusus untuk e-faktur versi 4.0 itu harus di-install dulu. Untuk kepentingan install, akan ada downtime tanggal 20 Juli dari 9 pagi sampai 9 malam," ujar Dwi, dikutip Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, layanan yang bisa diakses oleh wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus diperluas secara bertahap dan akan disampaikan kepada publik lewat serangkaian pengumuman.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP mengumumkan ada 21 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Namun, tidak ada e-faktur dalam daftar layanan yang diumumkan oleh DJP tersebut.

Adapun 21 layanan yang tercantum dalam PENG-18/PJ.09/2024 antara lain:
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
4. e-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
9. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
12. e-PBk (https://epbk.pajak.go.id/);
13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Seiring dengan akan hadirnya e-faktur versi 4.0, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

"Pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP