Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) bakal bisa digunakan di e-faktur dalam waktu dekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) setelah melakukan instalasi e-faktur 4.0.
"Khusus untuk e-faktur versi 4.0 itu harus di-install dulu. Untuk kepentingan install, akan ada downtime tanggal 20 Juli dari 9 pagi sampai 9 malam," ujar Dwi, dikutip Senin (15/7/2024).
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, layanan yang bisa diakses oleh wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus diperluas secara bertahap dan akan disampaikan kepada publik lewat serangkaian pengumuman.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP mengumumkan ada 21 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Namun, tidak ada e-faktur dalam daftar layanan yang diumumkan oleh DJP tersebut.
Adapun 21 layanan yang tercantum dalam PENG-18/PJ.09/2024 antara lain:
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
4. e-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
9. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
12. e-PBk (https://epbk.pajak.go.id/);
13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).
Seiring dengan akan hadirnya e-faktur versi 4.0, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
"Pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.