ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0: NITKU Muncul Otomatis pada Cetakan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 16:34 WIB
E-Faktur 4.0: NITKU Muncul Otomatis pada Cetakan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tampilan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) akan muncul otomatis pada cetakan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 4.0.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan dalam pembuatan faktur pajak, aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pada cetakan e-faktur, tampilan NITKU muncul otomatis setelah Kakak berhasil melakukan upload faktur pajak dan tidak diinput secara manual,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati demikian, wajib pajak perlu memastikan NPWP lawan transaksi sudah padan. Jika NPWP lawan transaksi sudah padan, NPWP 16 digit dan NITKU akan tetap muncul pada cetakan faktur pajak meskipun yang digunakan sebagai referensi adalah NPWP 15 digit.

“Ketika Kakak merekam faktur pajak dengan menggunakan NPWP 15 digit maka di cetakan faktur pajak akan ada kemungkinan NPWP 16 digit dan NITKU tidak muncul ketika data wajib pajak belum padan,” imbuh Kring Pajak.

Ketika NPWP 16 digit dan NITKU tidak muncul, menurut DJP, hal tersebut tidak menjadi masalah. Pada intinya, faktur pajak sudah memuat keterangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sepanjang faktur pajak sudah memuat keterangan yang disebutkan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023 maka faktur pajak tidak termasuk dalam faktur pajak tidak lengkap ya,” imbuh Kring Pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023, sejumlah keterangan yang harus dicantumkan antara lain, pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Kring Pajak menambahkan terkait dengan pembuatan faktur pajak pengganti. Jika faktur pajak normalnya menggunakan NPWP 15 digit, faktur pajak penggantinya tetap akan menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra