Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 mulai bulan depan diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan implementasi e-faktur 3.0 tidak hanya untuk memudahkan wajib pajak (WP) pengusaha kena pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.
Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif, Faktur pajak fiktif ini diterbitkan tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tujuan implementasi e-Faktur memang seperti itu [mencegah tindak pidana perpajakan]," katanya, Rabu (16/9/2020).
Iwan menyebutkan penerbitan faktur pajak berbasis elektronik dan pengembangan aplikasi menjadi cara DJP untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana perpajakan seperti penerbitan faktur fiktif. Oleh karena itu, terdapat dua sisi tujuan yang disasar dengan implementasi e-Faktur 3.0.
Menurutnya, DJP dapat melakukan deteksi dini jika ada potensi pelanggaran hukum perpajakan terkait pelaksanaan administrasi PPN. Pengawasan berbasis teknologi informasi menjadi andalan otoritas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Iya, jadi bisa untuk itu [mendeteksi kecurangan]," imbuh Iwan.
Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.
Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga mengurangi permasalahan atau sengketa atas konfirmasi negatif faktur pajak yang masih suka menjadi problem