ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 16:54 WIB
E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 mulai bulan depan diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan implementasi e-faktur 3.0 tidak hanya untuk memudahkan wajib pajak (WP) pengusaha kena pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.

Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif, Faktur pajak fiktif ini diterbitkan tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Tujuan implementasi e-Faktur memang seperti itu [mencegah tindak pidana perpajakan]," katanya, Rabu (16/9/2020).

Iwan menyebutkan penerbitan faktur pajak berbasis elektronik dan pengembangan aplikasi menjadi cara DJP untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana perpajakan seperti penerbitan faktur fiktif. Oleh karena itu, terdapat dua sisi tujuan yang disasar dengan implementasi e-Faktur 3.0.

Menurutnya, DJP dapat melakukan deteksi dini jika ada potensi pelanggaran hukum perpajakan terkait pelaksanaan administrasi PPN. Pengawasan berbasis teknologi informasi menjadi andalan otoritas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Iya, jadi bisa untuk itu [mendeteksi kecurangan]," imbuh Iwan.

Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 23:57 WIB

semoga mengurangi permasalahan atau sengketa atas konfirmasi negatif faktur pajak yang masih suka menjadi problem

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?