KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Truk mengangkut kontainer saat bongkar muat di Terminal Petikemas Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus berupaya menurunkan waktu bongkar muat atau dwelling time sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dwelling time impor pada 2023 adalah 3,05 hingga 4,8 hari, sedangkan untuk ekspor 3,17 hingga 3,87 hari. Menurutnya, data dwelling time tersebut masih tergolong tinggi walaupun durasi custom clearance telah diturunkan menjadi 0,5 hari pada impor dan 0,01 hari pada ekspor.

"Ini menjadi tantangan pemerintah bagaimana kemudian langkah untuk mengendalikan dwelling time bisa dilakukan secara komprehensif dengan lintas stakeholder yang ada di pelabuhan," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani mengatakan upaya menurunkan dwelling time tidak hanya berasal dari sisi custom clearance. Meski custom clearance telah konsisten menurun, dwelling time sejauh ini masih tinggi karena proses logistik di pelabuhan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Dia menjelaskan pemerintah telah melaksanakan berbagai langkah penguatan proses logistik nasional. Beberapa di antaranya melalui perbaikan proses bisnis, pengembangan CEISA 4.0, harmonisasi kebijakan lartas, modernisasi alat pemeriksaan, serta perbaikan National Logistics Ecosystem (NLE).

NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Askolani menyebut penguatan proses logistik ini dilaksanakan baik di pelabuhan laut maupun udara.

"Tentunya penguatan-penguatan koordinasi terus kami lakukan dengan para pelaku usaha untuk bisa secara total mengefisienkan dwelling time, baik dari sisi impor maupun dari sisi ekspor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak