KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Truk mengangkut kontainer saat bongkar muat di Terminal Petikemas Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus berupaya menurunkan waktu bongkar muat atau dwelling time sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dwelling time impor pada 2023 adalah 3,05 hingga 4,8 hari, sedangkan untuk ekspor 3,17 hingga 3,87 hari. Menurutnya, data dwelling time tersebut masih tergolong tinggi walaupun durasi custom clearance telah diturunkan menjadi 0,5 hari pada impor dan 0,01 hari pada ekspor.

"Ini menjadi tantangan pemerintah bagaimana kemudian langkah untuk mengendalikan dwelling time bisa dilakukan secara komprehensif dengan lintas stakeholder yang ada di pelabuhan," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Askolani mengatakan upaya menurunkan dwelling time tidak hanya berasal dari sisi custom clearance. Meski custom clearance telah konsisten menurun, dwelling time sejauh ini masih tinggi karena proses logistik di pelabuhan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Dia menjelaskan pemerintah telah melaksanakan berbagai langkah penguatan proses logistik nasional. Beberapa di antaranya melalui perbaikan proses bisnis, pengembangan CEISA 4.0, harmonisasi kebijakan lartas, modernisasi alat pemeriksaan, serta perbaikan National Logistics Ecosystem (NLE).

NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Askolani menyebut penguatan proses logistik ini dilaksanakan baik di pelabuhan laut maupun udara.

"Tentunya penguatan-penguatan koordinasi terus kami lakukan dengan para pelaku usaha untuk bisa secara total mengefisienkan dwelling time, baik dari sisi impor maupun dari sisi ekspor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai