KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Truk mengangkut kontainer saat bongkar muat di Terminal Petikemas Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus berupaya menurunkan waktu bongkar muat atau dwelling time sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dwelling time impor pada 2023 adalah 3,05 hingga 4,8 hari, sedangkan untuk ekspor 3,17 hingga 3,87 hari. Menurutnya, data dwelling time tersebut masih tergolong tinggi walaupun durasi custom clearance telah diturunkan menjadi 0,5 hari pada impor dan 0,01 hari pada ekspor.

"Ini menjadi tantangan pemerintah bagaimana kemudian langkah untuk mengendalikan dwelling time bisa dilakukan secara komprehensif dengan lintas stakeholder yang ada di pelabuhan," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Askolani mengatakan upaya menurunkan dwelling time tidak hanya berasal dari sisi custom clearance. Meski custom clearance telah konsisten menurun, dwelling time sejauh ini masih tinggi karena proses logistik di pelabuhan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Dia menjelaskan pemerintah telah melaksanakan berbagai langkah penguatan proses logistik nasional. Beberapa di antaranya melalui perbaikan proses bisnis, pengembangan CEISA 4.0, harmonisasi kebijakan lartas, modernisasi alat pemeriksaan, serta perbaikan National Logistics Ecosystem (NLE).

NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Askolani menyebut penguatan proses logistik ini dilaksanakan baik di pelabuhan laut maupun udara.

"Tentunya penguatan-penguatan koordinasi terus kami lakukan dengan para pelaku usaha untuk bisa secara total mengefisienkan dwelling time, baik dari sisi impor maupun dari sisi ekspor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja