INGGRIS

Dukung Transportasi Umum, Beban Pajak di Ibu Kota Naik 8,8% Per 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:00 WIB
Dukung Transportasi Umum, Beban Pajak di Ibu Kota Naik 8,8% Per 2022

Penumpang berjalan di stasiun Waterloo saat terjadi aksi mogok pekerja kereta bawah tanah, di London, Inggris, Jumat (26/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/AWW/djo

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Kota London akan meningkatkan beban pajak daerah pada tahun depan sebesar 8,8%.

Wali Kota London Sadiq Khan mengatakan kenaikan tagihan pajak perlu dilakukan karena pemerintah pusat tidak menambah alokasi belanja terhadap fasilitas umum. Dia mengungkapkan sebagian besar kenaikan pajak akan digunakan untuk memulihkan keuangan pada layanan penyedia layanan transportasi kota.

"Pandemi terus berdampak serius pada keuangan London dan pemerintah [pusat] masih menolak untuk mendanai pelayanan publik kami dengan benar," katanya dikutip pada Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rata-rata kenaikan tagihan pajak daerah pada tahun depan secara nominal ditaksir sejumlah £31,93 per orang. Kemudian rata-rata per rumah tangga mencapai £400 per tahun.

Dia menerangkan kenaikan pajak sebesar 8,8% masih lebih rendah dari usulan awal pemerintah kota sebesar 9,5%. Khan kemudian memerinci ke pos mana saja kenaikan pajak akan dibelanjakan oleh pemerintah.

Sebanyak £20 untuk memulihkan keuangan layanan transportasi. Selanjutnya sejumlah £10 untuk belanja pada kepolisian metro dan penanganan tindak kriminal. Lalu £1,93 untuk layanan pemadam kebakaran kota.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Total tagihan pajak daerah yang akan ditanggung oleh rumah tangga London pada 2022 ditaksir mencapai £2.000. Wali kota menyampaikan pilihan menaikkan pajak merupakan opsi terakhir yang dilakukan pemerintah.

Dia menerangkan beban pajak perlu naik agar pemerintah tetap bisa menyediakan layanan transportasi. Menurutnya, tidak ada pilihan lain setelah pemerintah pusat menggelontorkan tambahan belanja untuk ibu kota.

"Menaikkan pajak bukanlah sesuatu yang ingin saya lakukan, tetapi pemerintah meninggalkan kami tanpa pilihan. Kami ingin membantu mencegah keruntuhan layanan transportasi dan memastikan petugas polisi dan pemadam kebakaran memiliki sumber daya yang mereka butuhkan," ungkapnya seperti dilansir standard.co.uk. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN