INGGRIS

Dukung Transportasi Umum, Beban Pajak di Ibu Kota Naik 8,8% Per 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:00 WIB
Dukung Transportasi Umum, Beban Pajak di Ibu Kota Naik 8,8% Per 2022

Penumpang berjalan di stasiun Waterloo saat terjadi aksi mogok pekerja kereta bawah tanah, di London, Inggris, Jumat (26/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/AWW/djo

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Kota London akan meningkatkan beban pajak daerah pada tahun depan sebesar 8,8%.

Wali Kota London Sadiq Khan mengatakan kenaikan tagihan pajak perlu dilakukan karena pemerintah pusat tidak menambah alokasi belanja terhadap fasilitas umum. Dia mengungkapkan sebagian besar kenaikan pajak akan digunakan untuk memulihkan keuangan pada layanan penyedia layanan transportasi kota.

"Pandemi terus berdampak serius pada keuangan London dan pemerintah [pusat] masih menolak untuk mendanai pelayanan publik kami dengan benar," katanya dikutip pada Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rata-rata kenaikan tagihan pajak daerah pada tahun depan secara nominal ditaksir sejumlah £31,93 per orang. Kemudian rata-rata per rumah tangga mencapai £400 per tahun.

Dia menerangkan kenaikan pajak sebesar 8,8% masih lebih rendah dari usulan awal pemerintah kota sebesar 9,5%. Khan kemudian memerinci ke pos mana saja kenaikan pajak akan dibelanjakan oleh pemerintah.

Sebanyak £20 untuk memulihkan keuangan layanan transportasi. Selanjutnya sejumlah £10 untuk belanja pada kepolisian metro dan penanganan tindak kriminal. Lalu £1,93 untuk layanan pemadam kebakaran kota.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Total tagihan pajak daerah yang akan ditanggung oleh rumah tangga London pada 2022 ditaksir mencapai £2.000. Wali kota menyampaikan pilihan menaikkan pajak merupakan opsi terakhir yang dilakukan pemerintah.

Dia menerangkan beban pajak perlu naik agar pemerintah tetap bisa menyediakan layanan transportasi. Menurutnya, tidak ada pilihan lain setelah pemerintah pusat menggelontorkan tambahan belanja untuk ibu kota.

"Menaikkan pajak bukanlah sesuatu yang ingin saya lakukan, tetapi pemerintah meninggalkan kami tanpa pilihan. Kami ingin membantu mencegah keruntuhan layanan transportasi dan memastikan petugas polisi dan pemadam kebakaran memiliki sumber daya yang mereka butuhkan," ungkapnya seperti dilansir standard.co.uk. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak