PENGAMPUNAN PAJAK

Dukung Tax Amnesty, OJK Longgarkan Investasi DIRE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 13:44 WIB
Dukung Tax Amnesty, OJK Longgarkan Investasi DIRE

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas cakupan investasi dalam Peraturan OJK Nomor 26 tentang produk investasi di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan salah satu perluasan aturan tersebut mengenai produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE). Di mana khusus untuk peserta tax amnesty, investor tidak harus membeli produk DIRE real estate-nya, tapi juga bisa dengan membeli saham pemilik aset propertinya.

"Kami beri pelonggaran lagi, khususnya untuk partisipan tax amnesty, saat ini DIRE bisa dibeli dari sisi saham pemilik propertinya. Kami upayakan untuk tetap mengkondisikan pasar yang sehat," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selain memperluas bentuk investasi terkait DIRE, OJK juga akan menyederhanakan aturan guna mempermudah calon investor dalam melakukan investasinya pada program pengampunan pajak.

Nurhaida menambahkan, selain DIRE, OJK juga akan memberikan kelonggaran pada instrumen Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset (KIK EBA). Salah satunya ialah penghapusan opini akuntan dalam pengambilalihan KIK EBA.

"Yang lain KIK EBA ini akan sedikit direlaksasi tidak diperlukan opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA tersebut," tandasnya.

KIK EBA akan dilakukan sedikit relaksasi berupa tidak diperlukannya opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA. Kemudian pada penerbitan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) penerbit tidak perlu menunggu sekitar 6 bulan setelah proses pencatatan perdana.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Adapun pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), OJK juga menurunkan nominal minimumnya. Awalnya sebesar Rp10 miliar, sekarang menjadi cukup rendah yaitu sekitar Rp5 miliar saja.

"Upaya-upaya tersebut dilakukan OJK untuk memperbaiki pasar keuangan, khususnya membantu partisipan program pengampunan pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari