JAKARTA, DDTCNews – Guna menyukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas cakupan investasi dalam Peraturan OJK Nomor 26 tentang produk investasi di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan salah satu perluasan aturan tersebut mengenai produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE). Di mana khusus untuk peserta tax amnesty, investor tidak harus membeli produk DIRE real estate-nya, tapi juga bisa dengan membeli saham pemilik aset propertinya.
"Kami beri pelonggaran lagi, khususnya untuk partisipan tax amnesty, saat ini DIRE bisa dibeli dari sisi saham pemilik propertinya. Kami upayakan untuk tetap mengkondisikan pasar yang sehat," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9).
Selain memperluas bentuk investasi terkait DIRE, OJK juga akan menyederhanakan aturan guna mempermudah calon investor dalam melakukan investasinya pada program pengampunan pajak.
Nurhaida menambahkan, selain DIRE, OJK juga akan memberikan kelonggaran pada instrumen Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset (KIK EBA). Salah satunya ialah penghapusan opini akuntan dalam pengambilalihan KIK EBA.
"Yang lain KIK EBA ini akan sedikit direlaksasi tidak diperlukan opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA tersebut," tandasnya.
KIK EBA akan dilakukan sedikit relaksasi berupa tidak diperlukannya opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA. Kemudian pada penerbitan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) penerbit tidak perlu menunggu sekitar 6 bulan setelah proses pencatatan perdana.
Adapun pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), OJK juga menurunkan nominal minimumnya. Awalnya sebesar Rp10 miliar, sekarang menjadi cukup rendah yaitu sekitar Rp5 miliar saja.
"Upaya-upaya tersebut dilakukan OJK untuk memperbaiki pasar keuangan, khususnya membantu partisipan program pengampunan pajak," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.