PENGAMPUNAN PAJAK

Dukung Tax Amnesty, OJK Longgarkan Investasi DIRE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 13:44 WIB
Dukung Tax Amnesty, OJK Longgarkan Investasi DIRE

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas cakupan investasi dalam Peraturan OJK Nomor 26 tentang produk investasi di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan salah satu perluasan aturan tersebut mengenai produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE). Di mana khusus untuk peserta tax amnesty, investor tidak harus membeli produk DIRE real estate-nya, tapi juga bisa dengan membeli saham pemilik aset propertinya.

"Kami beri pelonggaran lagi, khususnya untuk partisipan tax amnesty, saat ini DIRE bisa dibeli dari sisi saham pemilik propertinya. Kami upayakan untuk tetap mengkondisikan pasar yang sehat," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Selain memperluas bentuk investasi terkait DIRE, OJK juga akan menyederhanakan aturan guna mempermudah calon investor dalam melakukan investasinya pada program pengampunan pajak.

Nurhaida menambahkan, selain DIRE, OJK juga akan memberikan kelonggaran pada instrumen Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset (KIK EBA). Salah satunya ialah penghapusan opini akuntan dalam pengambilalihan KIK EBA.

"Yang lain KIK EBA ini akan sedikit direlaksasi tidak diperlukan opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA tersebut," tandasnya.

KIK EBA akan dilakukan sedikit relaksasi berupa tidak diperlukannya opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA. Kemudian pada penerbitan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) penerbit tidak perlu menunggu sekitar 6 bulan setelah proses pencatatan perdana.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Adapun pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), OJK juga menurunkan nominal minimumnya. Awalnya sebesar Rp10 miliar, sekarang menjadi cukup rendah yaitu sekitar Rp5 miliar saja.

"Upaya-upaya tersebut dilakukan OJK untuk memperbaiki pasar keuangan, khususnya membantu partisipan program pengampunan pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN