KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Riset Jamu, Sri Mulyani Siap Beri Supertax Deduction

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 16:55 WIB
Dukung Riset Jamu, Sri Mulyani Siap Beri Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pelaku industri jamu dan obat herbal untuk menggencarkan kegiatan riset guna memperoleh fasilitas pajak berupa supertax deduction.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini mendorong penuh kegiatan riset melalui insentif pengurangan pajak (supertax deduction) bagi sektor-sektor usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menurutnya, pengusaha bisa mengajukan klaim supertax deduction hingga 300%. "Umpamanya perusahaan mengeluarkan biaya riset Rp10 juta, ia bisa mengklaim Rp30 juta, sehingga pajaknya bisa dikurangkan," katanya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah, lanjut menkeu, memahami biaya kegiatan litbang yang dilakukan industri jamu dan obat herbal terbilang mahal. Untuk itu, pelaku usaha saat ini bisa melakukan riset dengan mengklaim biayanya kepada pemerintah untuk memperoleh potongan pajak.

Dia juga meminta Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) untuk dapat menyosialisasikan fasilitas supertax deduction tersebut kepada seluruh pelaku industri jamu yang ada di Indonesia.

Menurutnya, pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang besar bagi industri jamu dan obat herbal untuk memasarkan produknya. Apalagi, tren konsumsi masyarakat terhadap produk multivitamin dan suplemen tengah meningkat belakangan ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemasaran pun saat ini makin mudah karena bisa dilakukan secara digital. "Para pelaku industri bisa terus memanfaatkannya karena ini tujuannya agar pelaku industri bisa terus bertahan dalam kondisi dampak Covid yang sangat extraordinary," ujarnya.

Selain supertax deduction, Sri Mulyani juga menawarkan insentif pajak bagi industri jamu antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi PPN hingga 31 Desember 2020.

Untuk industry jamu dan obat tradisional berskala UMKM, pemerintah menyediakan insentif berupa PPh final DTP. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap bahan baku atau permesinan yang perlu diimpor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN