KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Riset Jamu, Sri Mulyani Siap Beri Supertax Deduction

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 16:55 WIB
Dukung Riset Jamu, Sri Mulyani Siap Beri Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pelaku industri jamu dan obat herbal untuk menggencarkan kegiatan riset guna memperoleh fasilitas pajak berupa supertax deduction.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini mendorong penuh kegiatan riset melalui insentif pengurangan pajak (supertax deduction) bagi sektor-sektor usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menurutnya, pengusaha bisa mengajukan klaim supertax deduction hingga 300%. "Umpamanya perusahaan mengeluarkan biaya riset Rp10 juta, ia bisa mengklaim Rp30 juta, sehingga pajaknya bisa dikurangkan," katanya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pemerintah, lanjut menkeu, memahami biaya kegiatan litbang yang dilakukan industri jamu dan obat herbal terbilang mahal. Untuk itu, pelaku usaha saat ini bisa melakukan riset dengan mengklaim biayanya kepada pemerintah untuk memperoleh potongan pajak.

Dia juga meminta Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) untuk dapat menyosialisasikan fasilitas supertax deduction tersebut kepada seluruh pelaku industri jamu yang ada di Indonesia.

Menurutnya, pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang besar bagi industri jamu dan obat herbal untuk memasarkan produknya. Apalagi, tren konsumsi masyarakat terhadap produk multivitamin dan suplemen tengah meningkat belakangan ini.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pemasaran pun saat ini makin mudah karena bisa dilakukan secara digital. "Para pelaku industri bisa terus memanfaatkannya karena ini tujuannya agar pelaku industri bisa terus bertahan dalam kondisi dampak Covid yang sangat extraordinary," ujarnya.

Selain supertax deduction, Sri Mulyani juga menawarkan insentif pajak bagi industri jamu antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi PPN hingga 31 Desember 2020.

Untuk industry jamu dan obat tradisional berskala UMKM, pemerintah menyediakan insentif berupa PPh final DTP. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap bahan baku atau permesinan yang perlu diimpor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?