KABUPATEN BATANG

Dukung Program Sertifikat Tanah, Pemda Bebaskan Pungutan BPHTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 16:00 WIB
Dukung Program Sertifikat Tanah, Pemda Bebaskan Pungutan BPHTB

Ilustrasi. Permukiman warga di dekat Kawah Sipandu di Dusun Rejosari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

BATANG, DDTCNews – Guna mendukung keberhasilan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemkab Batang mengadakan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Kabupaten Batang Wihaji mengatakan program PTSL akan dilaksanakan pada tahun ini. Guna mendukung program tersebut, pemkab akan membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Batang.

“Untuk mendukung PTSL 2022 maka kami juga keluarkan kebijakan baru, yaitu menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya seperti dilansir Radarpekalongan.co.id, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Crish Joko Sriyanto menyambut baik rencana pemkab tersebut. Menurutnya, biaya yang timbul dalam proses PTSL seperti BPHTB merupakan kewenangan pemda.

Tahun ini, BPN menargetkan 23.000 bidang tanah di Kabupaten Batang dapat tersertifikasi pada tahun ini melalui program PTSL. Rencananya, BPN akan memberikan penyuluhan ke desa-desa. Terlebih, BPN telah mengetahui objek tanah yang belum bersertifikat.

Chrish menambahkan negara telah menyediakan anggaran untuk PTSL yakni sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut akan digunakan untuk pembelian materai, blangko, serta penyiapan patok dan pemasangannya serta tenaga bantu untuk penunjukan batas.

Tambahan informasi, terdapat 300 aset Pemkab Batang yang akan masuk program PTSL pada tahun 2022 ini. Aset tersebut meliputi jalan, irigasi, sekolah, dan lapangan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja