KABUPATEN BATANG

Dukung Program Sertifikat Tanah, Pemda Bebaskan Pungutan BPHTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 16:00 WIB
Dukung Program Sertifikat Tanah, Pemda Bebaskan Pungutan BPHTB

Ilustrasi. Permukiman warga di dekat Kawah Sipandu di Dusun Rejosari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

BATANG, DDTCNews – Guna mendukung keberhasilan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemkab Batang mengadakan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Kabupaten Batang Wihaji mengatakan program PTSL akan dilaksanakan pada tahun ini. Guna mendukung program tersebut, pemkab akan membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Batang.

“Untuk mendukung PTSL 2022 maka kami juga keluarkan kebijakan baru, yaitu menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya seperti dilansir Radarpekalongan.co.id, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Crish Joko Sriyanto menyambut baik rencana pemkab tersebut. Menurutnya, biaya yang timbul dalam proses PTSL seperti BPHTB merupakan kewenangan pemda.

Tahun ini, BPN menargetkan 23.000 bidang tanah di Kabupaten Batang dapat tersertifikasi pada tahun ini melalui program PTSL. Rencananya, BPN akan memberikan penyuluhan ke desa-desa. Terlebih, BPN telah mengetahui objek tanah yang belum bersertifikat.

Chrish menambahkan negara telah menyediakan anggaran untuk PTSL yakni sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut akan digunakan untuk pembelian materai, blangko, serta penyiapan patok dan pemasangannya serta tenaga bantu untuk penunjukan batas.

Tambahan informasi, terdapat 300 aset Pemkab Batang yang akan masuk program PTSL pada tahun 2022 ini. Aset tersebut meliputi jalan, irigasi, sekolah, dan lapangan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra