KABUPATEN BATANG

Dukung Program Sertifikat Tanah, Pemda Bebaskan Pungutan BPHTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 16:00 WIB
Dukung Program Sertifikat Tanah, Pemda Bebaskan Pungutan BPHTB

Ilustrasi. Permukiman warga di dekat Kawah Sipandu di Dusun Rejosari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

BATANG, DDTCNews – Guna mendukung keberhasilan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemkab Batang mengadakan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Kabupaten Batang Wihaji mengatakan program PTSL akan dilaksanakan pada tahun ini. Guna mendukung program tersebut, pemkab akan membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Batang.

“Untuk mendukung PTSL 2022 maka kami juga keluarkan kebijakan baru, yaitu menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya seperti dilansir Radarpekalongan.co.id, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Crish Joko Sriyanto menyambut baik rencana pemkab tersebut. Menurutnya, biaya yang timbul dalam proses PTSL seperti BPHTB merupakan kewenangan pemda.

Tahun ini, BPN menargetkan 23.000 bidang tanah di Kabupaten Batang dapat tersertifikasi pada tahun ini melalui program PTSL. Rencananya, BPN akan memberikan penyuluhan ke desa-desa. Terlebih, BPN telah mengetahui objek tanah yang belum bersertifikat.

Chrish menambahkan negara telah menyediakan anggaran untuk PTSL yakni sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut akan digunakan untuk pembelian materai, blangko, serta penyiapan patok dan pemasangannya serta tenaga bantu untuk penunjukan batas.

Tambahan informasi, terdapat 300 aset Pemkab Batang yang akan masuk program PTSL pada tahun 2022 ini. Aset tersebut meliputi jalan, irigasi, sekolah, dan lapangan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax