UU HPP

Dukung Program Pengungkapan Sukarela, OJK Akan Lakukan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 06:00 WIB
Dukung Program Pengungkapan Sukarela, OJK Akan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan dukungan dalam menyukseskan program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan harta yang diungkap atau direpatriasi peserta PPS dapat berdampak pada peningkatan dana ke pasar modal. Menurutnya, OJK akan menyiapkan skema investasi khusus yang sesuai dengan karakteristik harta yang diungkapkan dalam PPS.

"Tentunya akan kami buat secara khusus untuk skema-skema ini apabila memang dirasa diperlukan nanti," katanya, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Wimboh meyakini dana yang diungkapkan dalam program PPS akan banyak ditanamkan dalam proyek-proyek yang lebih permanen di Indonesia. Untuk itu, OJK akan merancang skema dan aturan main yang dibutuhkan untuk mendorong masuknya dana ke pasar modal.

Menutnya, deklarasi harta melalui PPS juga selaras dengan program OJK untuk memperluas dan memperdalam akses investasi di pasar modal. Dia meyakinkan ada banyak pilihan instrumen yang dapat wajib pajak pilih untuk menanamkan dana yang telah diungkapkan pada PPS.

"Tidak perlu khawatir nanti tidak ada instrumen yang bisa ditanamkan di Indonesia, [karena] ini sesuai dengan program kami di pasar modal," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Pemerintah menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, yaitu pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dalam program tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk sekadar mengungkapkan harta atau menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Pada harta yang diinvestasikan pada sektor SDA atau SBN, pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang hanya dideklarasikan.

Dalam praktiknya, wajib pajak juga dapat menggunakan dana yang diungkapkan dalam PPS untuk investasi di sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan melalui pendirian usaha baru, initial public offering (IPO), atau right issue. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah