KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Pembiayaan Rumah, Pemerintah Salurkan Rp1,75 Triliun Kepada SMF

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Dukung Pembiayaan Rumah, Pemerintah Salurkan Rp1,75 Triliun Kepada SMF

Ilustrasi. Pengendara sepeda motor melintas di depan perumahan bersubsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyalurkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,75 triliun kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) guna mendukung program pembiayaan rumah.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2020. Penambahan PMN kepada PT SMF untuk mendukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini akan dicairkan pada semester II/2020.

"Untuk ... mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT SMF," bunyi bagian pertimbangan dari PP No. 45/2020, dikutip Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk diketahui, PMN yang dicairkan oleh pemerintah kepada PT SMF ini melanjutkan pemberian PMN pada tahun 2019 yang mencapai Rp800 miliar dan sebesar Rp1 triliun pada 2017 lalu.

Namun, nominal pencairan PMN kepada PT SMF tahun ini menurun ketimbang rencana awal sebelum pandemi Covid-19 melanda. Dalam Nota Keuangan APBN 2020, PMN kepada PT SMF mencapai Rp2,5 triliun.

Dalam nota keuangan, pemberian PMN ini memiliki dua tujuan. Pertama, PMN diberikan untuk mendukung pembiayaan perumahan melalui penyediaan pendanaan kepada penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP oleh PT SMF sehingga porsi pembiayaan pemerintah menjadi sebesar 75% sedangkan porsi perbankan sebesar 25%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, PMN ini juga bertujuan untuk membiayai program KPR SMF pasca bencana dan KPR ASN/TNI/Polri.

"PT SMF akan me-leverage dana PMN yang diperoleh melalui penerbitan surat utang mengingat PT SMF memiliki kemampuan leveraging yang memadai," tulis pemerintah pada nota keuangan.

Melalui PMN tersebut, diharapkan PT SMF mampu mendukung pembiayaan 102.500 rumah MBR dan 17.000 rumah pada program KPR SMF pasca bencana dan KPR ASN/TNI/Polri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 12:43 WIB

Mending pemerintah mikirin orang - orang yang tidak punya rumah atau rumah yang tidak layak huni juga banyak dikampung - kampung atau pinggiran kota..! #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP