INGGRIS

Dukung Konsensus Global Pemajakan Ekonomi Digital, Ini Kesepakatan G7

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 09:32 WIB
Dukung Konsensus Global Pemajakan Ekonomi Digital, Ini Kesepakatan G7

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

LONDON, DDTCNews - Negara-negara yang tergabung dalam G7 menyatakan dukungan atas proposal pemajakan ekonomi digital dan pajak minimum global yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Para menteri keuangan negara-negara G7 dalam pertemuannya pada akhir pekan lalu sepakat korporasi multinasional harus membayar pajak secara adil sesuai dengan yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.

"Korporasi multinasional besar harus membayar pajak pada yurisdiksi tempat mereka beroperasi, tidak di headquarter-nya saja," tulis G7 dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Menteri keuangan negara-negara G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10%.

Bila konsensus atas pembagian hak pemajakan perekonomian digital telah tercapai, G7 berkomitmen untuk mendorong pencabutan pengenaan pajak digital secara unilateral atau digital services tax (DST) yang telah diterapkan oleh beberapa negara, salah satunya Inggris.

Mengenai pajak minimum global, menteri keuangan negara anggota G7 menyepakati tarif sebesar 15%. Tarif tersebut diperlukan agar korporasi multinasional membayar pajak di yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Guna merealisasikan 2 kesepakatan tersebut, G7 menyatakan akan mendukung tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang akan dibahas lebih lanjut bersama dengan negara-negara G20 pada bulan depan.

"Ini adalah kesepakatan yang bersejarah dan saya bangga G7 menunjukkan kepemimpinan kolektifnya pada masa pemulihan ekonomi global seperti saat ini," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi