PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Dukung Kinerja Audit, Anggaran BPK Perlu Independen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 16:38 WIB
Dukung Kinerja Audit, Anggaran BPK Perlu Independen

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan masih terdapat satu ganjalan untuk menunjang independensi dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara, yaitu belum sepenuhnya merdeka dalam pemenuhan anggaran kerja.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan independensi anggaran menjadi isu penting yang sering muncul saat BPK direview otoritas auditor negara lain. Adapun rekomendasi terkait dengan independensi anggaran tersebut rutin muncul setiap lima tahun.

"BPK dianggap belum independen dalam hal anggaran karena masih bergantung terhadap eksekutif ketimbang legislatif. Padahal, independensi anggaran ini sangat penting dalam menunjang independensi BPK dalam menjalankan fungsi pemeriksaan," katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tahun lalu, lanjut Agung, BPK direview oleh SAI Polandia, SAI Norwegia dan SAI Estonia. Hasil rekomendasi ketiga lembaga tersebut menyebutkan BPK perlu membuka jalur komunikasi dengan pemerintah untuk mengimplementasikan independensi anggaran BPK.

Berbekal rekomendasi tersebut, BPK menyisipkan agenda independensi anggaran dalam rencana strategis BPK 2020-2024. Agung menyebutkan independensi anggaran akan memberikan sejumlah keuntungan, antara lain menciptakan tata kelola organisasi yang lebih baik dengan adanya perbaikan berkelanjutan atas kinerja pemeriksaan dan kelembagaan.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono memaparkan UU No.15/2006 tentang BPK yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memberikan ruang untuk pelaksanaan anggaran lembaga auditor negara yang independen.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Namun dalam praktiknya, proses perencanaan dan penganggaran BPK sama sekali tidak berbeda dengan perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga lainnya. Padahal, BPK tidak secara rutin membahas dalam sidang kabinet, karena BPK bukan bagian dari pemerintahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambungnya, salah satu jalan keluar paling cepat yang bisa dilakukan atau quick win adalah dengan menyusun Peraturan BPK tentang Perencanaan dan Penganggaran BPK sebagai upaya memperkuat independensi dalam anggaran BPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?