Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengadakan pelatihan bagi pegawai guna mendukung implementasi core tax administration system.
Mengutip dari Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menyebut penggunaan sistem administrasi baru harus didukung oleh kesiapan organisasi dan sumber daya aparatur sehingga dampaknya dapat optimal terhadap penerimaan pajak.
"Diperlukan proses alih teknologi dan pemahaman melalui pelatihan/training bagi pegawai sehingga implementasi sistem yang baru dapat optimal dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang diamanahkan dalam APBN," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (18/8/2022).
Terlebih, terdapat 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang sudah dirancang ulang akibat implementasi core tax administration system, antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi.
Lalu, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, dan business intelligence.
Selanjutnya, proses bisnis intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.
Core tax administration system telah dibangun sejak 2018 dan ditargetkan terhubung dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP), kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) pada Oktober 2023.
Sistem tersebut mulai digunakan untuk pelayanan wajib pajak mulai Januari 2024. Lalu, sosialisasi mengenai core tax administration system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai pada awal 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.