KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Implementasi Coretax System, ASN Bakal Diberikan Pelatihan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Dukung Implementasi Coretax System, ASN Bakal Diberikan Pelatihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengadakan pelatihan bagi pegawai guna mendukung implementasi core tax administration system.

Mengutip dari Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menyebut penggunaan sistem administrasi baru harus didukung oleh kesiapan organisasi dan sumber daya aparatur sehingga dampaknya dapat optimal terhadap penerimaan pajak.

"Diperlukan proses alih teknologi dan pemahaman melalui pelatihan/training bagi pegawai sehingga implementasi sistem yang baru dapat optimal dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang diamanahkan dalam APBN," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terlebih, terdapat 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang sudah dirancang ulang akibat implementasi core tax administration system, antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi.

Lalu, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, dan business intelligence.

Selanjutnya, proses bisnis intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Core tax administration system telah dibangun sejak 2018 dan ditargetkan terhubung dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP), kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) pada Oktober 2023.

Sistem tersebut mulai digunakan untuk pelayanan wajib pajak mulai Januari 2024. Lalu, sosialisasi mengenai core tax administration system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai pada awal 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN