KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Implementasi Coretax System, ASN Bakal Diberikan Pelatihan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Dukung Implementasi Coretax System, ASN Bakal Diberikan Pelatihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengadakan pelatihan bagi pegawai guna mendukung implementasi core tax administration system.

Mengutip dari Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menyebut penggunaan sistem administrasi baru harus didukung oleh kesiapan organisasi dan sumber daya aparatur sehingga dampaknya dapat optimal terhadap penerimaan pajak.

"Diperlukan proses alih teknologi dan pemahaman melalui pelatihan/training bagi pegawai sehingga implementasi sistem yang baru dapat optimal dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang diamanahkan dalam APBN," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terlebih, terdapat 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang sudah dirancang ulang akibat implementasi core tax administration system, antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi.

Lalu, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, dan business intelligence.

Selanjutnya, proses bisnis intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Core tax administration system telah dibangun sejak 2018 dan ditargetkan terhubung dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP), kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) pada Oktober 2023.

Sistem tersebut mulai digunakan untuk pelayanan wajib pajak mulai Januari 2024. Lalu, sosialisasi mengenai core tax administration system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai pada awal 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?