KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Acara GIIAS 2023, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Dukung Acara GIIAS 2023, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi. Pengunjung memadati ruang pamer mobil pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (12/8/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan untuk pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang berlangsung dari 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan PT Indonesia International Expo (IIE) sebagai pemilik lokasi pameran telah berstatus sebagai tempat penyelenggaran pameran berikat (TPPB) sehingga berhak memperoleh fasilitas.

"Dalam penyelenggaraan GIIAS 2023, PT IIE berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," katanya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Encep menuturkan TPPB merupakan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang dipakai untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan. Ketentuan TPPB ini diatur dalam PMK 174/2022.

Tujuan Diberikannya Fasilitas TPPB

Fasilitas TPPB bertujuan menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

Dengan fasilitas itu, pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berdasarkan manajemen risiko, pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap.

Kemudian, pengelola venue harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran. Penggunaan izin TPPB tetap salah satunya di ICE BSD.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Dengan adanya fasilitas TPPB ini,para penyelenggara pameran, termasuk PT IIE, akan merasakan banyak manfaat seperti efisiensi waktu pengiriman barang serta kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," ujar Encep.

Dia menambahkan fasilitas TPPB juga telah dimanfaatkan pada gelaran GIIAS 2022. Kala itu, GIIAS 2022 telah menarik minat 385.487 pengunjung dan mencatat transaksi pembelian sebanyak 26.658 unit kendaraan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,74 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis