KURS PAJAK 11 MARET-17 MARET 2020

Duh, Rupiah Masih Loyo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 09:00 WIB
Duh, Rupiah Masih Loyo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren depresiasi untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada satu pekan ke depan. Rupiah melemah terhadap semua mata uang negara mitra dagang kecuali terhadap rupee India.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.234 untuk satu pekan ke depan. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp14.105 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan nilai kurs juga berlanjut untuk dolar Australia. Untuk satu minggu ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.397,57 per dolar Australia. Nilai kurs pajak itu naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp9.242,88 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia dipatok pada level Rp3.400,67. Posisi kurs tersebut naik dari pekan sebelumnya yang tercatat senilai Rp3.344,70 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga mencatat kenaikan nilai kurs selama sepekan ke depan. Posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.291,97 per dolar Singapura. Minggu lalu, kurs pajak mata uang negara ini dipatok senilai Rp10.110,97 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga melanjutkan tren penguatan nilai kurs. Adapun kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp16.005,56. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp15.472,40 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 Maret 2020—17 Maret 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,234.00 129.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,397.57 154.69
3 Dolar Kanada (CAD) 10,583.69 19.09
4 Kroner Denmark (DKK) 2,142.14 71.46
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,831.75 21.38
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,400.67 55.97
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,969.70 110.19
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,527.34 24.09
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,435.88 254.23
10 Dolar Singapura (SGD) 10,291.97 181.00
11 Kroner Swedia (SEK) 1,508.84 48.12
12 Franc Swiss (CHF) 15,062.43 518.70
13 Yen Jepang (JPY) 13,459.54 551.57
14 Kyat Myanmar (MMK) 10.20 0.42
15 Rupee India (INR) 193.90 -2.32
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,615.36 549.47
17 Rupee Pakistan (PKR) 92.27 0.79
18 Peso Philipina (PHP) 281.17 4.34
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,793.05 33.93
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.22 0.61
21 Bath Thailand (THB) 452.46 6.39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,293.90 182.79
23 Euro Euro (EUR) 16,005.56 533.16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,052.49 37.71
25 Won Korea (KRW) 11.94 0.30

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan