KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan terakhir September 2024, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.269 atau turun drastis dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.427 per dolar AS.

Sebaliknya, dolar Australia berbalik menguat dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.350,07 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.309,11 per dolar Australia.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.613,24 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.557,78 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.800,20 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.842,36 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.006,33. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.036,12 per euro.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 40/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 September 2024 - 01 Oktober 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.269,00 -158,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.350,07 40,96
3 Dolar Kanada (CAD) 11.240,58 -117,86
4 Kroner Denmark (DKK) 2.279,57 -3,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.959,28 -18,72
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.613,24 55,46
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.488,61 -5,35
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.446,78 15,88
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.214,60 22,46
10 Dolar Singapura (SGD) 11.800,20 -42,16
11 Kroner Swedia (SEK) 1.499,70 6,58
12 Franc Swiss (CHF) 18.022,60 -132,56
13 Yen Jepang (JPY) 10.725,45 -128,56
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,26 -0,08
15 Rupee India (INR) 182,37 -1,38
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.207,70 -323,13
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,59 -0,60
18 Peso Philipina (PHP) 274,05 -0,49
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.068,54 -217,39
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,34 -0,91
21 Baht Thailand (THB) 459,73 0,39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.817,71 -27,04
23 Euro Euro (EUR) 17.006,33 -29,79
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.155,56 -10,85
25 Won Korea (KRW) 11,51 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA