KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan terakhir September 2024, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.269 atau turun drastis dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.427 per dolar AS.

Sebaliknya, dolar Australia berbalik menguat dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.350,07 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.309,11 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.613,24 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.557,78 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.800,20 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.842,36 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.006,33. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.036,12 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 40/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 September 2024 - 01 Oktober 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.269,00 -158,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.350,07 40,96
3 Dolar Kanada (CAD) 11.240,58 -117,86
4 Kroner Denmark (DKK) 2.279,57 -3,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.959,28 -18,72
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.613,24 55,46
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.488,61 -5,35
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.446,78 15,88
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.214,60 22,46
10 Dolar Singapura (SGD) 11.800,20 -42,16
11 Kroner Swedia (SEK) 1.499,70 6,58
12 Franc Swiss (CHF) 18.022,60 -132,56
13 Yen Jepang (JPY) 10.725,45 -128,56
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,26 -0,08
15 Rupee India (INR) 182,37 -1,38
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.207,70 -323,13
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,59 -0,60
18 Peso Philipina (PHP) 274,05 -0,49
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.068,54 -217,39
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,34 -0,91
21 Baht Thailand (THB) 459,73 0,39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.817,71 -27,04
23 Euro Euro (EUR) 17.006,33 -29,79
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.155,56 -10,85
25 Won Korea (KRW) 11,51 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP