PENANAMAN MODAL

Duh, Ribuan Triliun Komitmen Penerima Tax Holiday Belum Diinvestasikan

Muhamad Wildan | Senin, 25 Januari 2021 | 14:28 WIB
Duh, Ribuan Triliun Komitmen Penerima Tax Holiday Belum Diinvestasikan

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat komitmen penanaman modal sekitar Rp1.200 triliun dari penerima tax holiday belum direalisasikan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan fenomena ini lumrah terjadi akibat pemberian izin dan pelayanan lain yang cenderung lambat. Namun, ada beberapa investor penerima tax holiday yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya meskipun sudah mendapat izin dan pelayanan baik.

“Pengusaha begini ini yang perlu dipikirkan. Maksud saya adalah pengusaha enggak boleh atur-atur pemerintah tapi pemerintah enggak boleh sewenang-wenang. Pemerintah seharusnya berada pada posisi tengah. Masalahnya, banyak pengusaha ini yang ‘jual-jual kertas’," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bahlil mengatakan suatu komitmen investasi perlu segera direalisasikan. Hal ini penting agar penanaman modal yang telah direncanakan oleh wajib pajak penerima tax holiday tersebut memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

"Jadi, tidak cukup hanya diberi izin dan fasilitas tax holiday. Sekarang kami sedang merumuskan agar swasta dan pemerintah sama-sama mengontrol agar win-win,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh investor agar mendapat tax holiday adanya komitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday. Simak artikel ‘Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila wajib pajak tidak memenuhi komitmen, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat teguran. Bila dalam 14 hari sejak surat teguran tersebut diterbitkan ternyata wajib pajak masih tidak memenuhi komitmen, wajib pajak dapat diusulkan untuk diperiksa.

Melengkapi keterangan dari Bahlil, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan klausul baru pada PMK 130/2020 tersebut diperlukan sebagai alat kontrol dan evaluasi. Simak artikel ‘Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM’.

"Sebelumnya tidak ada unsur kontrol dalam 1 tahun sudah direalisasikan apa belum. Dengan pelaporan 1 tahun ini, seharusnya sudah ada perkembangan. Kalau sebelumnya bisa ada delay, sekarang secara spesifik kita mendesak dengan ada kewajiban 1 tahun sehingga ada percepatan," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam data yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir sebelumnya, tercatat ada 82 wajib pajak penerima tax holiday sejak 2018. Rencana investasi dari 82 wajib pajak tersebut mencapai Rp1.261,2 triliun.

Meski demikian, hingga Oktober 2020, realisasi investasi dari investor penerima tax holiday baru senilai Rp27,15 triliun. Realisasi itu berasal dari 3 wajib pajak. Dengan demikian, baru 2,2% komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN