KOTA SURABAYA

Duh, Puluhan Rumah Mewah di Surabaya Menunggak Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:32 WIB
Duh, Puluhan Rumah Mewah di Surabaya Menunggak Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Pemkot Surabaya akan melakukan penagihan aktif untuk nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang belum dilunasi masyarakat.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Anang Kurniawan mengatakan penagihan aktif PBB-P2 dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang memiliki tagihan SPPT di atas Rp5 juta dan tunggakan PBB-P2.

“Penagihan juga lebih dikhususkan kepada perumahan elite yang masuk kategori kurang patuh. Kami prioritaskan yang besar-besar nilainya,” katanya di Surabaya dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anang menjelaskan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang dilakukan Pemkot Surabaya. Langkah pertama yang ditempuh adalah dengan menyampaikan pemberitahuan tagihan atau tunggakan PBB-P2 yang harus dibayar.

Kemudian berlanjut kepada imbauan langsung dan terakhir dilakukan penagihan aktif yang melibatkan Satpol PP. Dengan penagihan aktif, Pemkot Surabaya berharap masyarakat membayar pajak dan tunggakan PBB-P2.

Untuk pembayaran PBB-P2 beserta tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemkot sudah memberikan berupa penghapusan sanksi administratif denda PBB-P2. Kebijakan relaksasi berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, Anang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan denda PBB-P2. Adapun penagihan aktif yang dilakukan pemkot juga dalam rangka mengamankan target penerimaan PBB-P2 2020 sebesar Rp1,3 triliun.

Hingga Agustus 2020, lanjutnya, realisasi setoran PBB-P2 sudah mencapai Rp1,01 triliun. Pemkot lantas akan menggencarkan penagihan pajak terutama untuk pemilik properti kelas atas yang menunggak pembayaran PBB-P2.

"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," tutur Anang.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kegiatan penagihan aktif PBB-P2 fokus kepada kawasan perumahan elite di 38 titik di seluruh Kota Surabaya. Dia mengharapkan kerja sama pemilik objek pajak untuk melunasi kewajiban pajak daerahnya.

"Warga sudah menikmati fasilitas kota. Seperti kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan yang sudah difasilitasi pemkot. Untuk itu mohon kerjasamanya karena akan kembali lagi untuk kenyamanan warga itu sendiri," ujarnya seperti dilansir Berita Lima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN