KOTA SURABAYA

Duh, Puluhan Rumah Mewah di Surabaya Menunggak Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:32 WIB
Duh, Puluhan Rumah Mewah di Surabaya Menunggak Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Pemkot Surabaya akan melakukan penagihan aktif untuk nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang belum dilunasi masyarakat.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Anang Kurniawan mengatakan penagihan aktif PBB-P2 dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang memiliki tagihan SPPT di atas Rp5 juta dan tunggakan PBB-P2.

“Penagihan juga lebih dikhususkan kepada perumahan elite yang masuk kategori kurang patuh. Kami prioritaskan yang besar-besar nilainya,” katanya di Surabaya dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Anang menjelaskan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang dilakukan Pemkot Surabaya. Langkah pertama yang ditempuh adalah dengan menyampaikan pemberitahuan tagihan atau tunggakan PBB-P2 yang harus dibayar.

Kemudian berlanjut kepada imbauan langsung dan terakhir dilakukan penagihan aktif yang melibatkan Satpol PP. Dengan penagihan aktif, Pemkot Surabaya berharap masyarakat membayar pajak dan tunggakan PBB-P2.

Untuk pembayaran PBB-P2 beserta tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemkot sudah memberikan berupa penghapusan sanksi administratif denda PBB-P2. Kebijakan relaksasi berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk itu, Anang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan denda PBB-P2. Adapun penagihan aktif yang dilakukan pemkot juga dalam rangka mengamankan target penerimaan PBB-P2 2020 sebesar Rp1,3 triliun.

Hingga Agustus 2020, lanjutnya, realisasi setoran PBB-P2 sudah mencapai Rp1,01 triliun. Pemkot lantas akan menggencarkan penagihan pajak terutama untuk pemilik properti kelas atas yang menunggak pembayaran PBB-P2.

"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," tutur Anang.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kegiatan penagihan aktif PBB-P2 fokus kepada kawasan perumahan elite di 38 titik di seluruh Kota Surabaya. Dia mengharapkan kerja sama pemilik objek pajak untuk melunasi kewajiban pajak daerahnya.

"Warga sudah menikmati fasilitas kota. Seperti kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan yang sudah difasilitasi pemkot. Untuk itu mohon kerjasamanya karena akan kembali lagi untuk kenyamanan warga itu sendiri," ujarnya seperti dilansir Berita Lima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra