KOTA TEGAL

Duh, Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Masih Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juni 2020 | 07:00 WIB
Duh, Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Masih Belum Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

TEGAL, DDTCNews—Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah atau Samsat wilayah Kota Tegal mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam tahun berjalan ini masih tinggi.

Kepala Samsat Kota Tegal Tuhu Sulistyo mengatakan sebanyak 12.932 kendaraan roda dua dan roda empat masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Nilai tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp4,07 miliar.

"Data tunggakan pajak kendaraan tersebut diambil dari Januari 2020 hingga pertengahan Juni 2020," kata Tuhu dikutip Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari total jumlah kendaraan yang mangkir pajak, lanjut Tuhu, terdapat juga kendaraan dinas Pemkot Tegal yang belum membayar kewajiban PKB. Setidaknya terdapat 47 kendaraan dinas Pemkot Tegal yang menunggak PKB senilai Rp23 juta.

Meskipun nilainya relatif kecil, ia meminta Pemkot Tegal untuk tertib dalam administrasi kendaraan dinas yang dimiliki. Apalagi, sudah ada komitmen dari Pemkot untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat.

Tuhu juga mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PKB mengingat terdapat relaksasi berupa pemutihan denda administrasi untuk PKB dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga 16 Juli 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami imbau wajib pajak tertib bayar pajak tepat waktu. Karena pajak ini juga akan kembali ke masyarakat berupa pembangunan oleh pemerintah. Jadi partisipasi masyarakat sangat diperlukan," paparnya dilansir Pantura Post.

Target PKB Jawa Tengah tahun ini dipatok Rp5,2 triliiun. Sementara itu, Samsat Kota Tegal ditargetkan mengumpulkan PKB senilai Rp71,7 miliar. Adapun realisasi penerimaan PKB di Kota Tegal saat ini baru Rp28,6 miliar atau 40% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN